Masyarakat Kampung Minseda Segel Ruang Kerja Wakil Bupati Pegunungan Arfak dan Otda

MANOKWARI, Papuakita.com – Sekelompok masyarakat dari Kampung Minseda, Distrik Didohu, Kabupaten Pegunungan Arfak menyegel ruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak dan ruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Selasa (27/11/2018). Aksi itu dilatarbelakangi usulan pemekaran kampung.

Koordinator aksi, Yosua Trirbo mengaku, kecewa karena sesuai kesepakatan bersama masyarakat kampung Minseda sebagai kampung induk mengusulkan pemekaran calon kampung Humog Soug. Ia mengatakan, usulan ini telah disetujui oleh Kementerian Desa, namun ada informasi akan diganti oleh calon kampung Sunggemeb.

Masyarakat Kampung Minseda, Distrik Didohu saat mendengar penjelasan Bupati Yosias Saroy menyangkut pemekaran kampung. Foto : PKT/01

“Pemerintah tetap harus mengakomodir calon kampung Humog Sougb sesuai persetujuan dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, bukan calon kampung Sunggemeb. Kami meminta kepada bupati Pegunungan Arfak  segera melantik pejabat caretaker kepala  kampung Humog Sougb,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Liaison Officer (LO) Pegunungan Arfak, Kompol Ockto mengimbau, masyarakat yang melakukan penyegelan agar tidak anarkis. Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy bersedia menemui masyarakat yang melakukan penyegelan.

Kata Bupati Yosias, prioritas pemekaran kampung adalah kampung yang berdekatan dengan kabupaten tetangga. Pemerintah daerah kabupaten Pegunungan Arfak tidak bisa mengakomodir semua usulan pemekaran kampung karena anggaran yang dimiliki oleh pemda sangat terbatas.

Yosias menjelaskan, dalam waktu dekat mempertemukan perwakilan calon kampung Humog Sougb, perwakilan calon kampung Sunggemeb dan Kabag Pemerintahan. Pertemuan itu guna membahas pemekaran kampung di Distrik Didohu.

Setelah mendengar penjelasan bupati, massa yang dikoordinir oleh Yosua Trirbo membuka segel pintu ruang kerja Wakil Bupati Marinus Mandacan, dan pintu Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Nelson Sayori. Lalu massa membubarkan diri dengan tertib. (PKT/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *