PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.com—Aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Pemilik ulayat diimbau tak memberikan izin kepada para penambang emas. Aktivitas ilegal itu harus dihentikan, karena akan merusak lingkungan.
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Sius Dowansiba mengatakan, penambangan emas secara ilegal tidak saja merusak lingkungan. Akan tetapi membuat pengembangan masyarakat tidak berjalan.
“Masyarakat yang punya hak ulayat tolong jangan kasih masuk penambang emas di wilayah Pegaf. Sekarang ini makin marak dan sudah banyak yang masuk ke daerah Minyambouw dan Catubouw,” kata Sius Dowansiba, Kamis (30/1/2020).
Menurut Sius Dowansiba, aktivitas penambangan emas ilegal dimulai dari jembatan Inggemon (jembatan gantung) sampai di Sungai Wariori. “Kalau penambang emas ini dibiarkan maka hutan akan rusak dan suatu saat akan terjadi bencana alam,” ujarnya.
Kata Sius Dowansiba, pemilik hak ulayat tidak semua mengijinkan penambangan emas di Pegaf. Dirinya khawatirkan, hal itu bisa memicu konflik di antara masyarakat Pegaf.
“Jangan sampai penambang emas ilegal itu memasuki wilayah adat lainnya, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya imbau para kepala distrik, kepala kampung dan kepala suku pemilik hak ulayat di 10 distrik dan 166 kampung, mari sama-sama kita jaga alam kita, jaga hutan dan sumber daya alam kita,” tuturnya.
Kabupaten Pegunungan Arfak sebagian besar wilayahnya merupakan daerah konservasi, Sius Dowansiba melanjutkan, kawasan konservasi itu harus dijaga. Untuk itu, ia meminta masyarakata tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan oleh para penambang.
“Apa artinya uang satu juta rupiah kalau hutan kita rusak dan sumber daya alam kita habis. Untuk saya tegaskan lagi kepada kepala suku tolong segera tarik kembali penambang ilegal dari lampung Ndabou di distrik Catubouw,” tegasnya.
“Aparat keamanan TNI dan Polri juga harus turun tangan menertibkan penambang emas ilegal ini. Karena selain merusak lingkungan juga merugikan daerah sebab tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya,” sambung Sius Dowansiba.
Sius Dowansiba menambahkan, penegakan hukum dan penertiban penambang emas ilegal di kabupaten Pegunungan Arfak harus serius agar mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tidak meluas.
“Ini menjadi tugas penegak hukum. Undang Undang Minerba sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Untuk itu penegakan hukum yang tegas serta kerja sama dari pemilik hak ulayat dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” pungkasnya. (PKT/01)