Pemkab Pegaf Sosialisasi Perpres 16/2018

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, ini diikuti oleh sebanyak 58 orang terdiri atas pimpinan OPD, sekretaris OPD, Kepala Bidang dan kepala bagian.

Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018, wajib diikuti semua pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Pegunungan Arfak. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa ke depan harus lewat satu pintu.

“Setelah kita mengikuti sosialisasi ini maka masing-masing organisasi perangkat daerah agar mengutus 2 orang pejabat untuk belajar di Pemda Manokwari. Kita juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan alat pendukung lainnya yaitu server dan jaringan internet,” kata bupati Saroy.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saroy mengucapkan terima kasih kepada bupati Manokwari melalui kepala bagian pengadaan barang dan jasa, yang telah menyosialisasikan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami butuh kerja sama dengan Pemerintah kabupaten Manokwari sebagai kabupaten induk untuk melakukan pembangunan di kabupaten Pegunungan Arfak,” imbuh Saroy. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *