MANOKWARI, PAPUAKITA.COM–Ombdusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mengendus indikasi maladministrasi dalam penyelesaian masalah beasiswa pendidikan luar negeri yang dikelola oleh Yayasan Papua Jerman.
Bantuan yang bersumber dari ABPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, itu disebut masih menyisahkan tunggakan sekira Rp2 miliar lebih yang terkait dengan pembayaran uang kuliah bagi 14 orang mahasiswa.
Asisten Pratama Ombudsman Papua Barat Bidang Pengawasan, Yunus Kaipman mengatakan, indikasi maladministrasi diketahui berdasarkan data-data yang diperoleh serta adanya laporan dari masyarakat.
“Obdusman Papua Barat mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Inspektorat dalam penyelesaian masalah beasiswa luar negeri yang dikelola oleh Yayasan Papua Jerman. Ombduskan menilai kuat indikasi maladministrasi dalam penyelesaian masalah beasiswa tersebut,” kata Yunus, Jumat (15/11/2019).
Menurut Yunus, Yayasan Papua Jerman masih memiliki utang atau tunggakan pembayaran beasiswa 14 mahasiswa yang bersumber dari APBD tahun 2018. Ia mengatakan, sesuai dengan data sementara yang didapati serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yayasan. Ombdusman menemukan masih ada tunggakan berkisar 2 miliar lebih yang belum dibayarkan.
“Kami juga meminta langkah tegas inspektorat, karena mengingat sudah dilakukan pertemuan antara inspektorat dengan yayasan Papua Jerman. Pihak yayasan sudah sampaikan kepada kami, bahwa mereka telah menyampaikan penggunaan uang kepada inspektorat. Jadi, kami harapkan ada langkah tegas,” ujarnya.
“Pihak yayasan juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah kepada inspektorat sebagai jaminan. Sertifikat tanah atau aset tersebut sebaiknya dilelang untuk mengganti atau membayar tunggakan yang ada. Jangan sampai uang dipakai oleh yayasan, tetapi karena demi mahasiswa Papua yang ada di Jerman sehingga pemprov yang bayarkan,” sambung Yunus.
Yunus mengungkapkan, yayasan Papua Jerman sudah diketahui bermasalah sejak 3 tahun berturut-turut dalam pengelolaan beasiswa luar negeri. Kondisi itu didapati dari hasil temuan-temuan yang didapati pihak inspektorat. Meski demikian, lanjut Yunus, tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian atas kondisi yang ada.
“Kami berikan waktu beberapa hari ke depan, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan. Maka, Ombdusman akan menaikannya ke Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat, untuk diproses hukum hingga tuntas. Apalagi tahun anggaran 2019, ada alokasi beasiswa senilai kurang lebih Rp9 miliar,” tegas Yunus.
Yunus menambahkan, DRD Papua Barat dan Bappeda agar tidak menyetujui usulan anggaran beasiswa di dalam RAPBD tahun anggaran 2020.
“Sebelum ada penyelesaian masalah sampai tuntas. Kami tetap memonitor progres penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (RBM)