PPDB Harus Digratiskan, Norman Tambunan: Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Tak sebatas memengaruhi proses penerimaan perserta didik di setiap jenjang pendidikan. Pandemi Covid-19 ini ikut menambah beban masyarakat, salah satunya biaya yang harus dikeluarkan untuk proses PPDB.

“Penerimaan peserta didik baru di tengah pandemi ini mohon tidak dipungut biaya pendaftaran, komite atau biaya apapun. Pemerintah perlu menyiapkan anggarannya. Kondisi pandemi ini sudah bersinggungan dengan masalah ekonomi masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Norman Tambunan, Kamis (11/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan. Foto : ARF

Menurut Norman, dirinya menerima banyak keluhan terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendaftaran peserta didik tahun ajaran 2020/2021.

“Kami akan perjuangkan, karena wilayah kabupaten itu jenjang Paud, TK hingga SMP. Kalau tingkat provinsi, kami akan komunikasikan dengan fraksi golkar yang ada di provinsi supaya minta untuk penerimaan peserta didik baru pada masa pandemi ini tidak dikenakan biaya pendaftaran atau komite,” ujarnya.

“Untuk sekolah swasta bila perlu ada subsidi dari pemerintah, kenapa tidak. Pandemi Covid-19 ini bencana sehingga masalah pendidikan juga harus menjadi perhatian pemerintah yang harus diurus juga,” sambung Norman Tambunan.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Nelles Dowansiba menegaskan, sekolah negeri di kabupaten Manokwari tidak diperkenankan memungut biaya PPDB. Jika ada yang melakukan pungutan, maka itu menjadi tanggung jawab sekolah.

“Kalau itu soal biaya pembangunan, pembangunan itu mencakup sarana prasarana pendidikan. Jika menerima siswa baru jangan melebihi kapasitas sekolah supaya jangan menciptakan masalah untuk daerah,” tegas Nelles.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba. Foto : ARF

PPDB direncanakan akan dilaksanakan secara online dan offline, mekanisme ini disesuaikan dengan perkembangan situasi daerah di tengah pandemi Covid-19. Proses penerimaan peserta didik baru tidak bisa ditunda dan harus tetap dilaksanakan.

Lihat juga  Anggaran Refocusing BTT Covid-19 Manokwari Masih Diraba-raba

Sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB. Dengan demikian tidak lagi ada istilah sekolah favorit di daerah ini. Kata Nelles, Delapan sekolah menengah pertama (SMP) negeri telah menerapkan pembatasan wilayah (zonasi).

Menurut Nelles, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, SMPN 15, SMPN 4, SMPN 3, SMPN 13, SMPN 10, adalah  sekolah negeri yang sudah dibentuk dengan pembatasan wilayah.

Ia berharap, tak ada lagi demonstrasi terkait penolakan sistem zonasi. Guna memastikan sistem zonasi berjalan, Disdikbud akan membentuk tim yang mengawasi proses PPDB di sekolah-sekolah.

Pengawasan ini dalam rangka pengamanan, tidak mengambil alih tugas sekolah. Kewenangan tetap diberikan ke sekolah.

Nelles menambahkan, untuk sekolah swasta diatur oleh yayasan. Pemerintah hanya menyiapkan tenaga pengajar dan sarana pendidikan.

“Sekolah negeri dan swasta sama-sama menerima dana BOS. Banyak atau sedikitnya dana BOS tergantung dari jumlah murid yang ada di setiap sekolah,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *