Kepergok Dalam Rumah Orang, Klien Asimilasi Bapas Manokwati Tewas Tertikam

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Nasib apes dialami NA (19) anak didik LPKA Kelas II Manokwari, yang mendapat asimilasi dan hak integrasi—sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Manokwari, tewas tertikam, Sabtu (19/7/2020) sekira pukul 04.00 WIT dini hari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, M.H melalui keterangan tertulis membenarkan peristiwa penikaman tersebut, termasuk status hukum NA—merupakan narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 20 April 2020 karena kasus pencurian juga.

Kabid Humas Polda PB, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, M.H. Foto : ARF

Adam Erwindi menjelaskan, peristiwa penikaman tersebut bermula ketika NA masuk di rumah salah seorang warga melalui tembok bagian belakang dan masuk sampai ke dalam rumah melalui plafon.

Rumah warga ini berada di wilayah Kelurahan Wosi.

“Pemilik rumah (HH) mengetahui adanya pencuri yang masuk dalam rumah maka terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pelaku pencurian. Perkelahian menyebabkan pemilik rumah mengalami luka-luka di bagian wajah

Anak dari pemilik rumah (S) selanjutnya melakukan perlawanan dan malakukan penikaman terhadap pelaku pencurian di bagian dada dengan menggunakan badik yang menyebabkan korban meninggal dunia saat berada di RSUD Manokwari,” kata Adam Erwindi.

Kasus ini, kini ditangani Polres Manokwari. Petugas juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang police line, serta memerika saksi-saksi.

“Masalah ini sudah ditangani kapolres Manokwari. Agar masyarakat lain tidak melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *