MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Puluhan kios dan lapak jualan di Pasar Wosi, Manokwari ludes terbakar pada Senin 9 Mei 2022, dini hari. Pihak kepolisian mengonfirmasikan kebakaran terjadi sekira pukul 03.15 menit.
Kendati memperkirakan insiden kebakaran, polisi belum mengetahui penyebab pasti kebakaran ini. Hingga pukul 07.00 WIT kobaran api masih terlihat membakar puing-puing bangunan kios dan los jualan yang sebagian besar terbuat dari kayu.
“Personel Polres Manokwari dibantu dari Brimob Polda Papua Barat, Direktorat Samapta, dan personel Kodim 1801 Manokwari bersama-sama berupaya memadamkan api. Dua unit water cannon diturunkan untuk membantu padamkan api,” jelas Kabag Ops Polres Manokwari Kompol Juaendi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kebakaran. Kompol Junaedi Weken mengatakan, tim inafis Polres Manokwari dan Polda Papua Barat segera melakukan olah TKP, untuk mencari tahu asal mula sumber api yang menghanguskan ratusan lapak jualan itu.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa bangunan kios dan lapak jualan yang terbakar adalah bangunan pasar yang dibangun sejak 1996 silam. Pembangunan tersebut di era kepemimpinan Bupati (alm) Esau Sesa.
“Tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Perlu dipikirkan langkah-langkah selanjutnya termasuk partisipasi dari masyarakat untuk bisa membangun kembali bangunan yang terbakar. Yang jelas segera dilakukan pembersihan,” ujarnya.
Kata Soleh Sanusi, bangun yang terbakar tersebut di luar bangunan pemerintah yang dibangun sejak 1996 silam. Akibat dari kebakaran ini, PT PLN juga melakukan pemutusan aliran listrik terhadap pelanggannya di sekitar lokasi pasar Wosi.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Manokwari Tajuddin mengatakan, data menyangkut jumlah korban maupun kerugian akibat kebakaran di pasar Wosi masih dalam tahap pendataan.
Menurut Tajuddin, kebaran pasar Wosi ini sudah pernah terjadi pada Oktober 2021 lalu. Kejadian yang terjadi saat ini tentu menjadi perhatian pemerintah daerah. Akan tetapi, ia tak menampik bahwa kondisi ini kian memberatkan pemerintah daerah.
“Tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Perlu dipikirkan langkah-langkah selanjutnya termasuk partisipasi dari masyarakat untuk bisa membangun kembali bangunan yang terbakar. Yang jelas segera dilakukan pembersihan,” ujarnya.
Jika masyarakat diizinkan untuk membangun kembali secara swadaya, Tambah Tajuddin, hal itu bisa saja dilakukan. Dengan catatan, luasan bangunan harus mengikuti ukuran yang telah ada sebelumnya.
“Jika diizinkan oleh bupati untuk membangun sendiri bisa saja. Yang jelas tidak boleh diperlua. Tanpa partisipasi dari masyarakat proses pembangunan untuk normal itu akan lambat,” pungkasnya. (PK-01)