Satu Pelaku Penikaman Mahasiswa Polbangtan Manokwari Diamankan, Empat Buron

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Jajaran Polres Manokwari berhasil mengamankan KA (18) pelaku penikaman yang mengkibatkan mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, YR (25) meninggal dunia.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengatakan, KA diamankan pada Minggu (28/4/2019) malam. Sementara, empat rekan KA yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut masih buron. Hingga kini masih diburu Tim Opsnal Polres dan Polsek Manokwari.

Musa Jedi Permana
Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana. Foto : Istimewa

“Identitas keempat pelaku lainnya sudah kita kantongi. Pihak keluarga juga sudah bersedia untuk menyerahkan para pelaku, mereka masih diburu tim opsnal,” jelas AKP Musa Permana, di kantornya, Senin (29/4/2019).

Peristiwa penimakan terhadap YR terjadi Minggu (25/4/2019) sekira pukul 02.00 WIT dini. Kronologis kejadian bermula saat korban dihadang oleh 5 orang sehingga memicu adu mulut yang berujung pada pengeroyokan dan penikaman.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIT korban menghembuskan nafas terakhir.

“Kita amankan semalam (kemarin, red) yang menikam korban di bagian paha. Korban sempat dibawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit tetapi jam 19.00 WIT korban meninggal dunia karena lemas,” jelas Musa Permana lagi.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penikaman tersebut. Sejauh ini, baru satu saksi yang sudah diperiksa. Menurut AKP Musa Permana, saat kejadian, AK dalam kondisi sadar alias tidak dalam pengaruh minuma keras.

“Motifnya belum jelas, belum tahu persis. Yang jelas dari keterangan warga setempat ada yang mendengar keributan kemudian ada yang mendengar teriak maling-maling, itu yang masih kita dalami. Pelaku saa,” kata Musa.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara juncto pasal 170 ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lihat juga  Mapolres Manokwari Bakal Miliki Rumah Ibadah Seperti Polda

Rumah Pelaku Dibakar

Buntut dari kasus penikaman YR, keluarga korban tersulut emosi sehingga melampiaskannya dengan melakukan pembakaran rumah KA yang berada di kompleks Fanindi. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 15. 00 WIT.

Sejumlah saksi mata yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, massa yang melakukan pembakaran rumah berjumlah sekira 20 –an orang, datang secara tiba-tiba dengan membawa senjata tajam. Akibatnya, rumah KA hangus terbakar.

Aparat dari Polsek Manokwari bersama anggota Satreskrim Polres Manokwari, serta dibantu beberapa anggota TNI langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk berjaga-jaga.

Beberapa unit mobil tanki air juga dikerahkan untuk membantu memadamkan kobaran api. Beruntung dalam kebakaran tersebut tidak menelan korban jiwa. Garis polisi telah dipasang di lokasi kebakaran. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *