MANOKWARI, PAPUAKITA.COM— PT Pertamina Persero mengklaim telah memenangkan gugatan sengketa tanah yang Terminal BBM Manokwari di tingkat Kasasi.
Unit Manager Communication, Relations dan CSR PT Pertamina MOR VIII, Brasto Galih Nugroho melalui siaran pers yang diterima, Kamis (20/6) meminta, semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkama Agung (MA).
“Terkait aspirasi yang disampaikan, pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan,” tulis Brasto.
Brasto menyatakan, dengan demikian tanah Terminal BBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh pertamina. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya.
“Untuk itu jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan agar menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Brasto, aksi massa yang dilakukan di dekat areal Terminal BBM Manokwari, pertamina menghormati kegiatan tersebut selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasi pengamanan dari pihak keamanan dan penyampaian pendapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu operasional Terminal BBM Manokwari.
“Penyaluran BBM dan minyak tanah tersebut tidak terganggu dengan adanya aksi unjuk rasa karena Pertamina sudah mengantisipasi pengiriman BBM dan minyak tanah untuk Manokwari dan sekitarnya,” sebut Brasto.
Tuntutan Rp529 Miliar
Dalam aksi massa yang dilakukan masyarakat adat suku Arfak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulat atas tanah Terminal BBM Manokwari, menuntut penyelesaian ganti rugi sebesar Rp529 miliar 890 juta.
Tuntutan ini didasarkan pada luas tanah yang mencapai 41.389 meter persegi yang belum dibebaskan, pemberian dana CSR selama kurang lebih 39 tahun senilai Rp116 miliar.
“Jika dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat juga mendesak pertamina segera membayar uang sewa tanah sebesar Rp195 miliar,” kata salah seorang pemilik ulayat, Daud Mandacan di sela-sela aksi demonstrasi
Menurut Daud, gugatan tanah pertamina sudah diproses sejak 2003, dan sudah sampai ke Jakarta. Daud menegaskan, batas waktu ganti rugi sampai 2 Juli 2019.
Diketahui, tanah dipakai oleh pertamina untuk membangun fasilitas TBBM Manokwari seluas 56.878 meter persegi. Meski demikian, masyarakat mengklaim tanah yang baru dibebaskan hanya seluas 15.489 meter persegi dengan nilai berkisar Rp700-an juta pada tahun 2003 silam.
“Total nilai ganti rugi atas tanah seluas 41.389 meter persegi senilai Rp413 miliar 890 juta. Harga tanah ini dihitung sebesar Rp10 juta per meter persegi,” ujar Daud.
Daud menambahkan, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat, serta masyarakat adat sudah pernah sama-sama ke Jakarta mengurus persoalana ini. Namun tidak ada kejelasan.
“Pemerintah daerah sudah tidak mau ikut campur lagi. Ini menjadi urusan dan tanggung jawab pertamina. Pertamina harus selesaikan ini. Jika tidak diselesaikan sesuai dengan waktu yang diberikan pertamina silahkan meninggalkan areal TBBM,” pungkasnya. (RBM)