MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Batas akhir penyerahan berkas hasil penjaringan calon anggota DPR Papua Barat (DPRPB) melalui jalur Otonomi khusus (Otsus) ke tingkat provinsi, berakhir pada 12 Januari mendatang.
Kendati demikian, baru tiga panitia penjaringan (Panja) di kabupaten/kota yang sudah menyerahkan dokumen tersebut. Diketahui, setelah diserahkan ke tingkat provinsi, dokumen hasil penjaringan akan diverifikasi lagi oleh panitia seleksi (Pansel).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Saman B. Tangdikanna mengatakan, jadwal penyerahan dokumen hasil penjaringan di kabupaten/kota dimulai 6-12 Januari 2020.
“Sampai hari ini, baru 3 kabupaten yang serahkan dokumennya, yakni kabupaten Manokwari, kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni. Sementara 10 daerah lain belum,” kata Saman, Kamis (9/1/2020).
Sesuai dengan jadwal yang disusun maka pada 13 Januari mendatang, Pansel sudah mulai akan melakukan pemeriksaan berkas dari setiap kabupaten/kota yang telah diserahkan pada sekretariat pansel.
“Kita berikan waktu seminggu, karena pertimbangan transportasi dari setiap daerah ke lokasi secretariat (Manokwari, red). Semoga saja tidak ada permasalahan di daerah sehingga tidak menghambat proses selanjutnya,” ungkap Saman.
Diketahui, kuota Panja kabupaten, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, danPegunungan Arfak masing-masing 3 orang calon. Sementara, wilayah Kuri Wamesa, Fakfak 2 calon, Teluk Bintuni 2 calon, Teluk Wondama 3 calon, dan Kaimana 2 Calon.
Adapun wilayah Sorong Raya, yakni kabupaten Sorong 3 calon, Kota sorong 2 calon, Raja Ampat 3 calon, Sorong Selatan 2 calon, Maybrat 3 calon, serta Tambrauw 2 calon.
“Dokumen yang masuk dari Teluk Bintuni akan kami kembalikan karena harusnya 2 calon tapi mereka memasukan 3 calon. Kita harapkan semua kabupaten dan kota memasukan sesuai petunjuk. Perintahnya sudah jelas,” tandas Saman. (TRI)