MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan sudah mendapat laporan terkait kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Papua Barat.
“Yang kami dengar-dengar ada, sekitar di bawah lima, itu meratalah. Kami lihat di Indonesia itu merata. Di bawah lima, tapi tempat-tempatnya tunggu informasi lebih jelasnya,” kata Amus Atkana di kantor KPU provinsi Papua Barat, Sabtu (20/4/2019).
“Kami tunggu. Kami, KPU siap laksanakan jika ada catatan dari Bawaslu untuk PSU di mana, di mana, di mana. Sampai hari ini kami masih menunggu tetapi kalau ada kami siap laksanakan seperti itu. Karena rekom bawaslu adalah perintah dan patut kita laksanakan,” sambung Amus Atkana.
Ketersediaan logistik untuk pelaksanaan PSU, lanjut Amus Atkana, tidak ada persoalan. Semua logistik telah siap. Menurutnya, saat ini logistik berupa surat suara PSU sudah berada di kantor KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sudah. Sudah siap, karena surat suara PSU sudah dicetak kemarin bersamaan, masing-masing item ada 1.000 lembar. Surat suara PSU dikirim bersamaan dengan surat suara umum, tetapi surat suara PSU ada di provinsi dan tidak diturunkan. Kalau yang ada di kabupaten sudah berada di kabupaten,” ujar Amus Atkana.
Amus Atkana menambahkan, surat suara PSU berbeda dengan surat suara umum. “Kalau surat suara PSU ada barcode PSU di atasnya,” kata Amus Atkana lagi.
Sebelumnya, Bawaslu provinsi Papua Barat mencatat adanya potensi PSU di beberapa TPS di kabupaten Manokwari, Manowkari Selatan, dan Sorong.
Komisioner Bawaslu Reinaldo Harold Parera mengatakan, salah satu TPS di Kabupaten Sorong dan kabupaten Manokwari Selatan berpotensi dilakukan PSU.
“Di salah satu TPS di Petrogas di kabupaten Sorong ada sekira 40 an orang yang memilih tetapi tidak mempunyai hak pilih di situ, ada dugaan mobilisasi massa. Di (kabupaten) Manokwari Selatan ada dugaan pelangaran di Kampung Wamci, Distrik Ransiki, ada kemungkinan kecenderungan PSU,” jelas Parera.
Dikatakan, dugaan pelanggaran di salah satu TPS di kampung Wamci terkait dengan temuan surat suara untuk DPRD Provinsi Papua Barat yang sudah tercoblos lebih awal. Temuan itu saat logistik pemilu dibuka di TPS dalam rangka persiapan pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad mengonfirmasi temuan indikasi kesalahan prosedur dalam proses pemungutan suara di TPS 001 Kampung Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan.
Proses pemilihan di TPS itu tidak sesuai prosedur. Sebab formulir C6 bagi pemilih tidak digunakan serta tidak menggunakan Kartu tanda penduduk (KTP), bukan hanya itu, bawaslu juga mendapatkan fakta di lapangan saat pencoblosan terdapat dua saksi namun tidak diperbolehkan masuk didalam TPS.
“Seluruh pemilih di TPS itu saat melakukan pencoblosan mereka tidak menggunakan C6 dan KTP, masuk saja begitu lalu melakukan pencoblosan. Ada dua saksi tapi mereka dilarang masuk. Saya juga menemukan pemilih yang masih di bawah umur di TPS itu sekira 3 orang,” kata Nurlaila Muhammad. (RBM/ADL)