Bawaslu Kaimana Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

KAIMANA, PAPUAKIT.com—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Rabu (12/8/2020), menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Turut dihadiri komisioner KPU kabupaten Kaimana dan perwakilan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Karolus Kopong Sabon mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Dalam pasal 154 ayat (2) menjelaskan, bahwa pengajuan sengketa tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang Pilkada, tercantum dalam pasal 144 ayat (4) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu.

“Hari ini Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan sosialisasi baik kepada rekan-rekan KPU, yang nantinya berpotensi akan menjadi termohon. Dan untuk partai politik yang berpotensi menjadi pengusung pasangan calon di dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana 2020,” kata Karel.

Karel juga menyebutkan, jika penyelesaian sengketa Pilkada bukan hal baru. Karena sebelumnya pada Pilkada Kaimana 2015 lalu, pernah terjadi pengajuan sengketa. Menurutnya, jika hal itu terjadi semua pihak diharapkan telah siap, serta bukan menjadi kendala administrative dalam penyelenggaraan pemilu.

Adapun sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Tim Asistensi Bawaslu RI Bidang Penyelesaian Sengketa, Dayanto S.H.,M.H. Dalam pemaparan materi sosialisasi, Dayanto mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi sehingga Pemilu bisa disebut demokratis.

“Standar pemilu demokratis itu ada beberapa kriteria yang dijadikan parameter untuk mendapatkan Pemilu sebagai indikator negara demokrasi, yaitu bisa menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, itulah yang disebut standar Pemilu demokratis,“ tutupnya.(PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *