MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Tambrauw, serta KPU kabupaten Maybrat. Sidang dijadwalkan digelar di Manokwari, Jumat (12/7/2019)
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang tersebut terkait dua perkara, yakni nomor perkara 169-PKE-DKPP/VI/2019; dan 174-PKE-DKPP/VI/2019.
“Teradu nomor perkara 169-PKE-DKPPNI/2019 adalah Ketua dan Anggota KPU kabupaten Tambrauw, yakni Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun,” jelas Dermawan Sutrisno melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/7/2019).
“Teradu lain Johannis PM Manyambouw, Gema A Ngamelubun, dan Abudin Sangaji, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Tambrauw,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Dermawan Sutrisno menyebutkan, para teradu diadukan oleh Maria Lovernia Hay, Keliopas Momo, Tohanis Victor Baru, dan Rispa Yunita Wanma. Mereka adalah calon legislatif DPRD kabupaten Tambrauw.
“Dalam pokok pengaduannya, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat pengambilan keputusan dalam rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2019,” sebutnya.
Diketahui, kasus pertama, terkait pengaduan yang disampaikan beberapa Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw, yang beranggapan baik KPU Kabupaten Tambrauw maupun Bawaslu telah melanggar kode etik pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara.
Sementara perkara nomor 174-PKE-DKPPNI/2019, ketua dan anggota KPU kabupaten Maybrat menjadi teradu, mereka masing-masing Tituw Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Melkias Kambu, dan Yohanes Turot.
Selain itu, Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Teryanus Isir dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu Oktavianus Parigik juga menjadi teradu.
Dalam perkara tersebut ketua dan anggota Bawaslu provinsi Papua Barat menjadi pengadu. Mereka adalah Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlenny Momot, dan M. Nazil Himie.
“Jadi pengaduan ini disampaikan bawaslu provinsi Papua Barat, setelah menerima laporan dari salah satu peserta pemilu, soal penggelembungan suara saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten Maybrat. Kemudian dari hasil klarifikasi Bawaslu, pihaknya menemukan adanya perubahan data perolehan suara,” jelasnya lagi.
Sidang pemeriksaan akan digelar di kantor Bawaslu Papua Barat, dimana perkara 174-PKE-DKPP/1/2019 akan digelar lebih awal, sekira pukul 09.00 WIT, sedangkan perkara 169-PKE-DKPP/V1/2019 akan digelar pada pukul 14.00 WIT.
Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Di mana, sidang perkara 169-PKE-DKPPNI/2019 akan dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yakni Oktofianus Orgenes Kambu (unsur masyarakat), Yotam Senis (unsur KPU), Alfredo Ngamelubun (unsur Bawaslu).
Dermawan Sutrisno menambahkan, sidang perkara 174-PKE-DKPPNV2019 akan dipimpin ketua DKPP Harjono bersama TPD Provinsi Papua Barat Gatot Purnomo (unsur masyarakat), dan Kristin R. Rumkabu (unsur KPU).
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, tutup Bernad. (PKT/02)