DPD Partai Demokrat Papua Barat Tegaskan Kepengurusan ke Kemenkumham

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Barat, Selasa (16/3/2021), melaporkan kembali kepengurusan partai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. Langkah ini sebagai penegasan, bahwa

Wakil Ketua DPD Bidang Organisasi, Yohanes Edong Rumising menyatakan, langkah sebagai penegasan bahwa kepengurusan Partai Demokrat, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).

“Kedatangan kami ke Kanwil Kemenkumham adalah melaporkan Kembali dokumen kepengurusan partai, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupate/kota. Dokumen yang kami laporkan berisikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Partai, SK kepengurusan partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota” kata Edong Rumising.

Langkah untuk melaporkan Kembali kepengurusan di tingkat daerah ini, lanjut Edong Rumising, adalah bentuk penegasan bahwa partai demokrat masih tetap satu. Juga sebagai jawaban atas isu-isu terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada 5 Maret 2020.

“Dokumen kepengurusan yang dilaporkan Kembali ini termuat juga di dalamnya beberapa SK pengurus yang sudah dibekukan atau dipecat. Ini juga menjadi dasar kami untuk membawa dokumen partai yang ada ini, jadi bukan mendaftarkan baru. Tetapi melaporkan kembali kepengurusan partai baik di DPD maupun di DPC se provinsi Papua Barat,” ujar Edong Rumising.

Menanggapi pelaksanaan KLB, menurut Edong Rumising, prosesnya dipaksakan. Karena bertentangan dengan peraturan organisasi partai. Sehingga, kepengurusan Partai Demokrat di tingkat DPD dan DPC se-Papua Barat, adalah di bahwa kepemimpinan Ketua Umum AHY.

“Teman-teman yang melakukan KLB itu tidak sesuai dengan aturan organisasi yang ada. KLB itu dipaksakan, menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2005. Itu sudah tidak sesuai. AD dan ART baru sudah diterbitkan pada 2020, kalau kembali ke 2005 itu suatu hal yang tidak sesuai,” tutup Edong Rumising.

Lihat juga  KPU Manokwari Bersihkan 6.000 Lebih Data Ganda Pemilih

Perwakilan DPD Partai Demokrat ini saat melaporkan kembali kepengurusannya ke Kanwil Kemenkumham, diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung.

“Kemenkumham Papua Barat adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Untuk menentukan sikap kami, pertemuan ini bukan dari itu. Di wilayah tidak diberikan kewenangan untuk menyatakan sah dan tidak sah,” ujar Yulius.

Yulius menegaskan, langkah DPD Partai Demokrat Papua Barat yang melaporkan kembali kepengurusan partai, tentu tidak bisa menjadi penghakiman atau persetujuan terkait keabsahan kepengurusan.

“Kami hanya berpesan saling jaga kerukunan, kita ini warga sendiri. Warga Partai Demokrat khususnya di Papua Barat. Jangan ada anarkis dan gesekan. Itu tidak boleh,” ucap Yulius berpesan.

Adapun Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Manokwari, Frans Jacob Petrus Kareth menambahkan, kepengurusan partai demokrat di Papua Barat hanya ada satu, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.

“Sebagian orang telah diberhentikan sebagai pengurus partai. Empat  pimpinan DPC telah dipecat sebelum berlangsung KLB,” ujarnya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat, Jongky. R Fonataba menambahkan, kedatangan pengurus partai ke Kanwil Kemenkumham adalah dalam rangka melaporkan kembali kepengurusan partai di tingkat DPP, DPD, dan DPC.

“Pengurus di masing-masing daerah ke Kesbangpol, KPU, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk melaporkan kembali keabsahan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY,” pungkas Jongky Ketika dihubungi melalui sambungan seluler. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *