MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Meski hanya ada satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdaftar. KPU Papua Barat tetap melaksanakan pengundian nomor urut.
“Pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis dalam Pemilhan dengan 1 pasangan calon” ujar Abdul Halim Shidiq Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (6/9/2024).
Pengundian nomor urut ini, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Pada BAB XI, pemilihan dengan satu pasangan calon huruf I di halaman 127. Dijelaskan ”dalam hal pasangan calon memperoleh nomor urut 1 maka tata letak pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
Kemudian, jika pasangan calon memperoleh nomor urut 2 maka tata letak pasangan calon di kolom sebelah kanan. Dari halaman yang sama juga disebutkan kolom kosong tidak bergambar akan diberikan nomor urut.
Menjadi informasi, bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada 2-4 September 2024, tidak ada pendaftar baru.
Dengan demikian pemilihan di Papua Barat berpotensi dengan 1 pasangan calon dan akan melawan kolom kosong.
Kemudian, lanjut Halim, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan pencalonan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
Pada 23 September mendatang, akan dilaksanakan pengundian nomor urut meskipun pemilihan dengan 1 pasangan calon.
“Maaf ya. Saya yang salah karena belum baca regulasi baik baik. Media tidak salah,” tegas anggota KPU Papua Barat 2 periode ini. (PK-01)