MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan berbagai terobosan untuk memaksimalkan pengawasan pemilu serentak 2019. Salah satunya, melalui penyerbarluasan informasi tentang tahapan pemilu yang terus dimaksimalkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Nurlaila Muhammad mengatakan, penyebarluasan informasi kepemiluan yang maksimal diyakini akan menghasilkan pemilu yang aman, terbit, dan lancar di daerah ini.

“Kami telah mendirikan Pondok Demokrasi. Pondok demokrasi sudah harus ada di setiap kantor bawaslu. Ini bisa mejadi tempat berkumpul untuk mendapatkan informasi kepemiluan. Ini juga ruang sosialisasi dan ruang terbuka bagi siapa saja, masyarakat, caleg, parpol, dan mahasiswa. Silahkan dimanfaatkan,” katanya.
Selain mendirikan pondok demokrasi, Bawaslu juga membuka Pojok Pengawasan. Pojok pengawasan ini dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, seperti wifi dan buku, serta beberapa fasilitas lainnya terkait kepemiluan.
“Artinya, seperti perpustakaanlah yang bisa digunakan. Terbuka untuk masyarakat umum untuk bisa mengakses. Bawaslu juga memanfaatkan kecanggihan teknologi, dengan membuat grup komunikasi yang beranggotakan caleg, parpol, dan bawaslu,” ujar dia.
“Kami memaksimalkan media yang ada untuk menyampaikan informasi tentang kepemiluan. Secara runtin juga mengundang caleg dan tokoh parpol, untuk menyampaikan sebaiknya langkah-langkah apa yang harus mereka ambil dalam masa tahapan kampanye ini,” tambah Nurlaila.
Dengan adanya pondok demokrasi dan pojok pengawasan, bawaslu berharap mendapat input informasi dari masyarakat lebih maksimal. Sehingga dapat digali lagi informasi tentang kepemiluan di Manokwari.
“Kita juga tahu bahwa, indeks kerawanan pemilu di Papua Barat tinggi. Dengan pondok demokrasi ini, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih awal. Sehingga kami bisa meredam adanya pelanggaran-pelanggaran sedini mungkin,” ucap Nurlaila berharap.
Pelanggaran pemilu
Hingga kini, bawaslu mencatat terjadi banyak pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah ini.
“Sejauh ini saya melihat masih terkait pemasangan APK yang tidak sesuai tempat maupun desainnya. Kami sudah mengundang tokoh-tokoh partai dan para caleg dan sampaikan hal itu dalam pertemuan,” kata Nurlaila lagi.
Bawaslu memberikan kesempatan bagi caleg dan parpol untuk dapat mengambil kembali APK yang diamankan pada saat kegiatan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kami memberikan batas waktu hingga 31 Januari. Bila tidak akan kita pergunakan, kalau kita musnahkan akan bagaimana begitu. Kita punya kesepakatan bersama yang kita bangun untuk mempergunakan itu. Kalau memang mereka sudah tidak mau gunakan ya kita manfaatkan,” tandasnya.
Bawaslu masih ‘menahan’ sekira 40 APK. APK ini hampir merata milik para caleg dari semua tingkatan, yakni caleg DPRD kabupaten, caleg DPR provinsi, dan caleg DPR RI.
“Kita tertbitkan APK yang ada di ranah publik, tidak di ranah privat. Ranah privat itu seperti di rumah sendiri dan kantor partai. Di kantor Partai itu kami tidak ganggu dia mau taruh bentuk apa saja itu boleh-boleh saja. Undang Undang mengatur ranah publik. APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah, gedung kantor, dan sekolah,” tutup Nurlaila. (RBM)