MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah pusat menyetujui usulan keterwakilan DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan menduduki unsur pimpinan dewan. Selain itu, penggunaan nama Fraksi Otsus bagi keterwakilan keanggotaan tersebut di DPR Papua Barat (DPRPB) juga disetujui.
Ketua DPRPB Pieters Kondjol mengatakan, usulan tersebut telah diakomodir di dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang keanggotaan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan dalam rangka pelaksanaan Otonomi khusus.
“Usulan menduduki unsur pimpinan dan pemakaian nama fraksi otsus sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Usulan terkait penambahan jumlah kursi otsus di DPRPB, serta usulan terkait pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur oleh fraksi otsus masih dikaji,” kata Kondjol.
Usulan keanggotaan DPRPB dari jalur pengangkatan menggunakan nama fraksi serta masuk dalam unsur pimpinan. Sudah diakomodir di dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang keanggotaan anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan.
Menurut Pieters Kondjol, pertimbangan usulan penambahan kursi keanggotaan jalur pengangkatan, karena di Papua Barat terdiri dari dua kluster suku besar, yakni Domberai dan Bomberai.
Selain itu, pertimbangan, daerah pemilihan, jumlah penduduk di Papua Barat terus bertambah, serta representansi dari daerah otonom di Papua Barat terdiri atas 12 kabupaten dan satu kota.
“Dari 11 ditambah menjadi 13. Hal ini bukan ditolak oleh Kemendagri dan lembaga terkait, masih dikaji lagi. Rujukannya adalah putusan MK, yakni jumlah kursi otsus adalah seperempat dari jumlah kursi di DPRPB,” jelasnya.
“Hasil pembagiannya adalah 11,25%. Kalau 25% itu keterwakilan manusia, jumlah manusia di Papua Barat bertambah sehingga, kami minta itu dijadikan tambahan 1 kursi, harusnya ditambah jadi 12 kursi,” sambung Pieters Kondjol.
Usulan pengajuan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dan penambahan jumlah kursi, ini menjadi catatan dalam upaya revisi UU Otsus.
“UU Otsus yang sempat direvisi dan masuk di Senayan sudah hampir 5 tahun dan tidak pernah didorong masuk dalam Prolegnas. Kami harapkan sebelum berakhir sudah dilaksanakan sehingga lahir UU Otsus yang sudah direvisi, di 2021 usulan-usulan tersebut bisa jalan,” ucap Pieters Kondjol.
Meski dari empat point, hanya dua yang terwujud, Pieters Kondjol memberikan apresiasi luar biasa kepada pemerintah pusat. Pieters Kondjol menambahkan, kewenangan yang diberikan tersebut merupakan esensi dan makna dari UU Otsus.
“Kami harapkan dengan adanya unsur pimpinan, peran fraksi otsus di DPRPPB itu nampak sekali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kewenangan. Ini pekerjaan panjang yang kami lakukan dan dibawah kepemimpinan saya, itulah hasil pertemuan di dengan Jakarta,” ujarnya. (RBM)