MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengimbau kepada masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020 untuk segera mendaftarkan operator komputernya.
Sebab, per harinya seorang operator perlu meng-in put tidak kurang dari 315 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Tanggal 19-23 Februari 2020 sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe kepada wartawan di Ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
Muin menyebutkan, jika dihitung sejak Kamis (9/1/2020), itu artinya tersisa waktu 46 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 23 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-in put ke dalam Silon.
Data yang di-in put antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Semisal, pasangan calon memiliki dukungan minimal 14.488 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 46 hari, setidaknya dalam sehari 315 dukungan harus di-in put ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-in put minimal 14.488 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 46 hari berarti minimal ada 315 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” ungkap alumni Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua.
KPU kabupaten Manokwari berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Kabupaten Manokwari Jalan Merdeka Nomor 9, untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi di layanan Help Desk Pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan.
Muin menjamin, petugas sekretariat dan tim operator Silon KPU akan melayani dan mensupervisi pasangan calon maupun tim operator komputer pasangan calon untuk memahami pengunaan serta pemanfaatan Silon.
Muin mengimbau agar setiap pasangan bakal calon perseorangan maupun tim penghubung (LO) yang ditunjuk agar dapat sesering mungkin berkomunikasi dan menggali informasi di kantor KPU. Agar potensi kerumitan dalam menyusun berkas dokumen dukungan dan peng-in put-an di Silon dapat dihindari.
KPU Kabupaten Manokwari telah melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada dengan sejumlah bakal pasangan calon maupun tim sukses bakal pasangan calon pada 2 Desember 2019, tentang tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020.
Muin menambahkan, pasangan bakal calon yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon.
Ketentuan itu berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan username dan password Silon harus memuat informasi nama calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.
“Jika surat tugas atau mandatnya sudah diberikan, KPU akan melakukan supervisi dan memberikan username, password ke tim penghubung yang ditugaskan. Hingga Kamis ini baru 2 bakal pasangan calon yang telah diberikan password dan username,”tutup mantan jurnalis ini. (ARF)