KPU Manokwari Perketat Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup, Pendamping Dibatasi 2 Orang

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mulai menyosialisasikan tata cara pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah/cabup-cawabup tahun 2020.

Proses pendaftaran akan diperketat dengan membatasi jumlah pendamping yang diperbolehkan mengikuti dan mendampingi cabup-cawabup yang diusung saat mendaftar di kantor KPU, yakni hanya 2 orang saja.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Abdul Muin Salewe. Foto : ARF

Ketua KPU Abdul Muin Salewe mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam bencana non alam Covid-19 hampir semua kegiatan yang bersifat tatap muka pada prinsipnya tetap mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya proses pendaftaran.

“Pembatasan jumlah pendamping ini disesuaikan dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19),” jelas Muin usai menggelar Rakoor bersama pemangku kepentingan pada Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Sabtu (11//7/2020).

Didalam Pasal (49) PKPU tersebut mengisyaratkan, bahwa pendaftaran bakal calon, KPU mesti berkoordinasi dengan partai politik. Atau berkoordinasi dengan partai pengusung yang akan mendaftarkan calonnya terkait waktu pendaftararn. Waktu pendaftaran bakal calon akan dilaksanakan tanggal 4-6 September mendatang.

“Sebelum pendaftaran, kami akan mengundang partai yang mempunyai kursi di DPRD untuk sosialisasi. Kita akan berkoordinasi, bakal calon yang mereka dukung sesuai dengan regulasi untuk mendaftar di KPU dibatasi. Hanya ketua dan sekretaris dan pasangan calon. Kalau dihitung berarti hanya 4 orang yang datang mendaftar,” ujarnya.

“Protokol kesehatan tetap diterapkan. Kita akan mempublikasi proses pendafataran secara virtual, tentunya proses pendafataran ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas pendaftaran pun akan kami sosialisasikan harus dalam wadah yang tertutup dan telah disemprotkan dengan cairan disinfektan,” sambung Muin.

Muin menambahkan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, juga mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak berkepentingan yang tidak mengindahkan ketentuan dan prosedur tata cara pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Namun saat ini, KPU belum bicara lebih jauh soal sanksi.

Lihat juga  Hermus Indou: Belum Semua 'Mesin' Partai Pengusung Bergerak

“Untuk kegiatan kampanye di tengah pandemi Covid-19 memang lebih diarahkan pada kampanye virtual. Dalam PKU nomor 6 tahun 2020 mengatur tentang kampanye

Kampanye tatap muka akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan, jarak antar peserta dan kapasitas ruangan harus diperhatikan. Nanti akan dipantau juga oleh Bawaslu,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *