KPU Manokwari Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Pilkada 2020

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Manokwari, resmi menetapkan pasangan Sius Dowansiba-Rudi Timisela dan pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo, masing-masing sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Tahun 2020.

Kontestasi politik di kabupaten Manokwari hanyai diikuti oleh dua kontestan, yaitu pasangan Sius Dowansiba-Rudi Timisela yang familiar dengan tagline-nya (SMART), dan pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo dengan tagline-nya (HEBO).

Pilkada Manokwari 2020

Adapun penetapan kedua pasangan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2020. Rapat dimpimpin Ketua KPU, Abdul Muin Salewe, dan digelar secara tertutup, sejak pukul 09.00-09.30 WIT di Aula Kantor KPU, Rabu (23/9/2020).

“Kami harapkan kepada bakal paslon calon jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan bisa menempuh jalur sengketa sesuai dengan mekanisme yang ada

Tentu, bawaslu akan menerima, jika ada yang tidak setuju atau sependapat dengan surat keputusan yang kami terbitkan, SK ini bisa dijadikan rujukan ke bawaslu,” kata Muin.

Imbauan bagi kedua pasangan calon menempuh jalur sengketa resmi, lanjut Muin, telah dijamin oleh aturan perundangan-undangan. Juga mekanisme ini perlu menjadi wahana pembelajaran politik.

“Tidak usah kita ngotot-ngototan, gunakan saja jalur yang sudah ada. Di tingkat bawaslu atau sampai di tingkat PTUN. Itulah jalur-jalur yang secara regulasi kita punya,” ujarnya.

Diketahui, sehari sebelum digelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon, KPU telah melaksanakan rakoor dengan penghubung dari masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan.

“Terkait hal ini, status telah kami berikan. Apapun status yang sudah diberikan, kami harap dapat diterima oleh bakal pasangan calon dan dan tim kerja. Karena status yang kami berikan merupakan hasil kerja dari tim kerja masing-masing bakal pasangan calon,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Aplena Rumaikeuw.

Lihat juga  Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari mulai rekrut PPD dan PPS

Diketahui, pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo mendaftar melalui jalur partai politik. Adapun partai pengusung, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Perindo, PKS, Partai Hanura, PKB, dan Partai Demokrati dengan total 19 kursi.

“Status penetapan peserta sesuai dengan keputusan rapat pleno tertutup, dinyatakan memenuhi syarat,” kata Aplena.

“Untuk pasangan calon Sius Dowansiba-Rudi Timisela, jenis pendaftaran melalui partai politik. Dengan rekap dukungan 6 kursi dari Partai Golkar dan PAN. Sesuai dengan keputusan KPU dalam rapat pleno tertutup, dinyatakan memenuhi syarat,” sambung Aplena.

Aplena menambahkan, kelengkapan syarat calon setelah penetapan status calon, hanya diberikan waktu 5 hari. Itu terhitung 5 hari ke depan, atau tetapnya pada 28 September.

“Syarat calonan yang masih kurang atau belum lengkap sudah harus diserahkan. Ada beberapa syarat calon yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada kami. Paling lambat 28 September atau 5 hari setelah penetapan,” tutup Aplena. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *