KPU Manokwari Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menetapkan syarat dukungan minimal calon independen atau perseorangan pada pilkada serentak tahun 2020. Sesuai dengan ketentuan aturan dukungan minimal calon independen atau perseorangan adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih terakhir yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada pileg 2019 lalu.

“Benar, telah ditetapkan semalam (Sabtu 26/10/2019) dalam rapat pleno bahwa dukungan minimum sebanyak 14.488 pemilih,”jelas Ketua KPU, Abdul Muin Salewe saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Diketahui, jumlah daftar pemilih terakhir yang terdaftar sebagai pemilih tetap pemilihan umum legislative 17 April 2019 lalu sebanyak 144.878 pemilih. Dengan demikian dukungan minimal calon independen atau perseorangan adalah 14.488 pemilih.

Penetapan dukungan calon perseorangan ini sesuai dengan tahapan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2019.

Kata Muin, sesuai dengan tahapan, awal November mendatang hingga hari H pelaksanaan pemilu kepala daerah, KPU Manokwari akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan pemilu.

“Kemungkinan yang pertama kali, kami akan melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Manokwari yang nama namanya beredar di masyarakat maupun di media massa,” ujarnya.

“Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanisme pencalonan bagi bakal calon yang akan menggunakan jalur independen karena sesuai PKPU no 15 tahun 2019 , calon perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020,” sambung Muin.

Lihat juga  Hermus Indou: Kampanye di Masa Pandemi Covid-19 Lebih Tepat Sasaran

Calon perseorangan yang akan meminta dukungan masyarakat dapat menggunakan format dokumen dukungan.

Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud dapat menggunakan formulir B.1 – KWK Perseorangan, format dukungan tersebut dapat diakses di website kpu. Baik dokumen dukungan dimaksud berupa Surat Pernyataan dan dilampiri fotokopi Identitas Kependudukan (KTP Elektronik atau Surat Keterangan).

Menurut Muin, untuk mendukung hal tersebut, KPU Manokwari telah membuka Help Desk Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 di kantor KPU Kabupaten Manokwari. Ini untuk memudahkan jika ada pasangan calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada.

Muin menambahkan, bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimum di 50 persen distrik yang ada di kabupaten manokwari.

“Jadi, kalo di Kabupaten Manokwari ada 9 Distrik, berarti jumlah minimal dukungan adalah 14.488 pemilih yang tersebar minimal di 5 distrik,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak telah dilaunching tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Di seluruh indonesia terdapat 224 kabupaten/kota akan melaksanakan pemilu serentak, sementara di Papua Barat terdapat sembilan kabupaten yang akan melaksanakan pemilu serentak. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *