MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Manokwari mengumumkan sedikitnya tujuh (7) partai politik bertatus tidak patuh dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Ketidakpatuhan tersebut berdasarkkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan, 11 partai lainnya mendapat status patuh. Sejumlah faktor mempengaruhi status LPPDK partai politik.
“Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman dalam keterangan resminya, Sabtu (13/4/2024)
Adapun dokumen LPPDK ini, termuat didalam pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024. Didalamnya tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai.
“Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp0 sampai dengan tertinggi Rp311 juta,” kata Sidarman.
KPU mengumumkan LPPDK tersebut sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye. Diamanatkan paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari KAP, KPU harus mengumumkan laporan tersebut.
“Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari,” sebut Sidarman.
Tidak mempengaruhi hasil
Laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.
Selain itu, KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai.
“Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” tutupnya.
Baca juga : Tutup pencermatan DCT, KPU Manokwari catat puluhan caleg berstatus ASN hingga aparat kampung
Sidarman menambahkan, hasil audit tidak mempengaruhi hasil pileg. Ini merujuk pada Pasal 118 PKPU 18, yakni sanksi hanya diberikan jika peserta tidak menyerahkan laporan dana kampanye.
“Di Manokwari, semua partai sudah menyerahkan laporan. Artinya, dari sisi kepatuhan sesuai regulasi, semua partai sudah patuh dengan menyerahkan laporan tepat waktu,” pungkasnya. (*/PK-01)