MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) menemukan adanya kegandaan pencalonan bakal calon legislatif (caleg) DPR Papua Barat di 5 partai politik.
Abdul Halim Shidiq Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengatakan, kegadanaan pencalonan tersebut terjadi pada Partai Golkar, Demokrat, Gelora, Garuda dan partai Buruh.
“Untuk pendaftaran perbaikan anggota DPD RI dapil Papua Barat tidak ada kegandaan. Untuk pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat ada kegandaan di lima partai politik,” kata Halim dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (27/7/2023)
lihat juga : KPU Papua Barat menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 385.465 pemilih
“Per tanggal 26 Juli 2023 kegandaan pencalonan di pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,” imbuh Halim.
Halim menjelaskan, kegadaan yang terjadi adalah kegadaan eksternal, yaitu bakal caleg mendaftar di dua parpol pada dapil yang berbeda.
“Kita sudah selesaikan dengan meminta bakal caleg yang bersangkutan membuat super alias surat pernyataan. Super ini menjadi legitimasi KPU untuk memutuskan pendaftaran bakal caleg. Selanjutnya kita siap untuk masuk persiapan penyusunan DCS pada 6 Agustus,” tutup Halim. (PK-01)