KAIMANA, PAPUAKITA.com—DPC Partai Demokrat melaporkan dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), milik warga sebagai syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Polres Kaimana, Jumat (7/6/2024).
Ketua Bapilu DPC Demokrat Kaimana Emanuel Rahail mengatakan, laporan yang sama juga akan disampaikan kepada Bawaslu dan KPU.
“Pemilu harus jujur dan bersih sehingga proses dan mekanismenya juga harus jujur dan bersih. Masyarakat yang punya hak mutlak untuk mendukung atau memilih siapapun,” tegasnya.
Hak konstitusional masyarakat, sebut Rahail, tidak boleh dirampas oleh siapapun dengan cara apapun.
“Tidak boleh dirampas. KTP ini kan hakikinya diatur oleh negara dan perundang-undangan sebagai hak pribadi. KTP ini juga kemudian menjadi strategis untuk keperluan tatanan administrasi,” paparnya.
Imanuel mengaku telah menerima banyak pengaduan masyarakat ihwal penggunaan KTP tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan dari pihak berkepentingan untuk tujuan dukungan politik.
”Masyarakat minta kepada kita untuk memfasilitasi, sehingga hak konstitusional mereka tidak boleh dirampas,” ujarnya.
Menurutnya, data KTP milik warga yang diambil kemudian digunakan secara ilegal demi kepentingan pencalonan di Pilkada Kaimana.
“Maka ini adalah pelanggaran hukum yang sangat-sangat berat. Karena apa mekanisme didalam undang-undang Pemilu kita sudah jelas, yakni selain dukungan KTP namun juga dibarengi dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik KTP,” beberya.
Penggunaan dokumen KTP hingga disahkan untuk melegalkan seseorang menjadi calon bupati atau calon wakil bupati, baginya adalah merupakan tindakan kejahatan demokrasi yang paling tinggi
“Kami tidak ingin menjatuhkan siapapun, tidak. Tetapi hukum harus ditegakan, karena hukum adalah panglima tertinggi di Bangsa ini,” tutupnya.
Imanuel menambahkan, DPC Demokrat menerima sekira 300 orang yang mengadukan terkait penggunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Kaimana 2024. (PK-05)