MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Pembukaan RKDK, ini pada bank umum dan paling lambat 24 September 2024 sudah harus jadi dan dilaporkan ke KPU.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan, informasi menyangkut pembukaan rekening khusus tersebut telah disampaikan ke tim paslon, baik paslon Hermus Indou-Mugiyono maupun paslon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo.
“Segera membuka rekening khusus dana kamppanyee ke bank umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” jelas Sidarman melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/9/2024).
Adapun RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang diperoleh selama masa kampanye. Sidarman juga mengingatkan, bahwa tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan,” ucapnya.
Besaran bantuan dana
Sidarman menambahkan, untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sementara bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000.
“Jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.
Merujuk pada Pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.
Untuk itu setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha
“Laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk,” ujarnya.
Ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon terkait dana kampanye. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
“Secara teknis mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima,” tutup Sidarman. (*/PK-01)