Penetapan DCS DPR Provinsi Papua Barat Bermasalah, Perindo: KPU Jangan Langgar Aturan Sendiri

MANOKWARI, Papuakita.com – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR Provinsi Papua Barat (2019-2024) menimbulkan persoalan. Sebab, dari sekian ratus caleg yang ditetapkan terdapat beberapa orang bermasalah karena terindikasi mantan narapidana, juga ada caleg yang terdaftar di dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (Dapil).

Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Marinus Bonepai mengatakan, penetapan DCS tersebut menuai ragam opini publik mengenai kinerja KPU Provinsi Papua Barat. Ini patut dipertanyakan. Juga kondisi ini dapat membuka celah sengketa yang ditujukan ke KPU.

“KPU minta parpol harus tunduk dan taat sama aturan, tetapi KPU tidak tegas dan tidak tunduk dengan aturan sendiri. Publik sudah tahu si A, si B, itu siapa sehingga tidak perlu lagi membuang bola panas ke publik. Ini harus diselesaikan dengan tegas, PKPU nomor 20 tahun 2018 menjadi payung hukum dengan menyurati parpol segera melakukan pergantian,” kata Marinus Bonepai.

“PKPU nomor 20 tahun 2018 jelas, menegaskan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan asusila itu tidak bisa mencalonkan diri. Tapi kalau ada caleg yang seperti ini masih masuk dalam daftar calon sementara, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Bentuk perhatian masyarakat di daerah ini terhadap calon anggota DPR provinsi Papua Barat, adalah calon anggota legislatif yang bersih dan berintegritas. Harapan publik ini dijamin oleh Undang Undang yang kemudian di jabarkan oleh KPU di dalam Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan calon.

“Partai politik juga sudah harus menyadari sedini mungkin, jika kader-kadernya memiliki potensi tetapi ada yang pernah terjerat kasus hukum, kita harus terbuka dan mulai melakukan pembersihan terhadap praktek-praktek korupsi. Cikal bakal korupsi itu berawal dari parpol. Untuk itu, perindo sudah dari awal dengan tegas tidak menerima mantan narapidana atau yang sedang dalam proses hukum,” ujar Marinus Bonepai.

Lihat juga  SK Hanura Manokwari untuk PADI, Final…!

Diakui Marinus Bonepai, sejumlah bakal caleg yang mendaftar di Perindo terpaksa harus dikeluarkan karena terganjal dengan PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Bakal caleg yang bermasalah sebenarnya adalah kader parpol besar. Tentu parpol-parpol ini memiliki kader yang banyak. Saya kira kalau seperti ini, kita (parpol) tidak membantu negara dalam proses penegakan hukum,” kata dia.

Di sisi lain, Marinus Bonepai mengungkapkan, caleg yang terdaftar di dua parpol dalam satu daerah pemilihan, menunjukan adanya kelemahan KPU. Harusnya, ini sudah tidak terjadi. Karena masalah ini sudah muncul dan bisa diatasi di awal proses pencalonan.

“Apakah sengaja atau tidak sengaja, harusnya KPU menghindari hal-hal semacam itu. Caleg bermasalah dengan status hukum dan juga caleg terdaftar di dua parpol akan menimbulkan serangan balik bagi KPU. KPU harus menghindari tudingan-tudingan publik. Kejadian ini akan merugikan parpol maupun penyelenggara,” ungkap Marinus Bonepai.

Marinus Bonepai menambahkan, kritikan yang ditujukan ke KPU bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Akan tetapi, kontestan maupun penyelengggara adalah sama-sama pihak yang berkepentingan dengan pemilu.

“Kalau KPU tidak mau bersoal dengan hukum, masalah ini segera disikapi karena akan merugikan penyelenggara. Perindo selalu mendukung KPU, tetapi disayangkan sampai bisa kecolongan. Ini menjadi catatan yang harus dikritisi karena kita berharap penyelenggara harus objektif dan bekerja sesuai dengan aturan,” ucapnya. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *