Pilkada Manokwari: Romansa Adukan KPU ke Bawaslu

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Ronald Mambieuw-Reineke E. Musa (Romansa), mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari ke Bawaslu. Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan, Rabu (26/2/2020).

Kuasa Hukum Romansa, Habel Rumbiak, S.H, SpN mengatakan, permohonan pengaduan ini merupakan langkah-langkah konstitusional yang dilakukan setiap bakal calon yang merasa hak politiknya dirugikan.

“Prinsip kita mencari keadilan gunakan hak-hak konstitusional sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apapun kezaliman yang dilakukan harus dilawan,” ujar Habel.

Meski telah menyerahkan pengaduan, secara substansi Habel enggan membeberkannya kepada publik.

“Pada prinsipnya kita ada alasan-alasana yang mendasari permohonan ini. Kita merasa dizalimi dimana ada yang kami merasa dilangkahi oleh KPU Manokwari. Sehingga kami meminta untuk diluruskan bawaslu sebagai pengawas,” tutup Habel.

Sebelumnya, bakal calon pasangan Romansa mendaftar ke KPU melalui jalur perseorangan atau independen. Akan tetapi KPU menolak berkas pendaftaran pasangan ini, dimana syarat dukungan yang dilampirkan dinyatakan tidak valid.

Berkas dikembalikan

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Nurlaila Muhammad mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 11 mengatur, maksimal 3 hari setelah keputusan KPU pasangan calon yang berkeberatan dapat mengajukan pengaduan ke bawaslu dan akan ditindaklanjuti.

“Maksimal 3 hari objek dikeluarkan KPU. Pasangan calon yang merasa tidak puas bisa mengajukan sengketa. Kami sudah terima, tapi belum diregistrasi karena masih ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Meski diterima, lanjut Nurlaila, pengaduan pasangan Romansa telah dikembalikan kepada tim kuasa hukum, untuk diperbaiki sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Tiga hari masa perbaikan. Setelah kita terima nanti akan dilakukan registrasi permohonan sengketa untuk diproses selama 12 hari sampai dengan putusan. Materi permohonan sengketa yang diserahkan sudah benar, namun perlu ada perbaikan atau ditambahkan,”tandasnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *