MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sedikitnya 75 ASN diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN. Puluhan ASN tersebut teah dilaporkan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat
Adapun 75 ASN yang resmi dilaporkan ke Bawaslu, karena melanggar netralitasnya berasal dari Kabupaten Raja Ampat sebanyak 33 orang, Manokwari Selatan satu orang, Fakfak sebanyak 11 orang, kabupatenn Kaimana sebanyak 30 orang.
“Dari jumah tersebut sebanyak 28 ASN telah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara di Jakarta. 16 ASN telah direkomendasikan ke pemerintah daerah setempat untuk mendapat pembinaan dan sebanyak 31 ASN sedang menunggu putusan dari Komite Aparatur Sipil Negara,” kata Muhammad Nazil Hilmie, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi, Sabtu (5/12/2020)
Pelanggaran yang dilakukan puluhan ASN tersebut, jelas Nazil Hilmi, terkait mendukung secara terbuka kepada paslon tertentu, ikut hadir silaturahmi dan menyatakan dukungan terhadap paslon tertentu, menggunakan atribut paslon tertentu dan ikut sebagai calon.
“Dari jumlah 75 ASN yang melanggar ketentuan netralitas tersebut, terbanyak berasal dari pegawai negeri sipil dan disusul kepala kampung, tokoh agama dan oknum polisi,” ujarnya. (ARI)