NOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami akan merekrut badan ad hock, PPD dan PSS. Juga, kami akan merekrut Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih),” kata Ketua KPU Christin Rumkabu di kantornya, Sabtu (20/4/2024)
KPU memastikan proses perekrutan badan ad hock ini berlangsung secara terbuka. Dengan merujuk pada petunjuk teknis KPU RI, yakni SK KPU RI nomor 476 tahun 2024
“Kami sangat mengharapkan kepada warga Manokwari yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan diri sebagai PPD dan PPS. Tanggal 23 sampai dengan 29 April tahapan pendaftaran badan ad hock, seleksi PPS pada 2-8 Mei 2024,” beber Christin.
Tahapan pilkada serentak telah launching secara nasional di Candi Prambanan, di Yogyakarta pada 31 Maret lalu. ia mengatakan, KPU Manokwari telah menindaklanjuti secara berjenjang.
Menyoal PPD dan PPS yang pernah bertugas pada Pilpres dan Pileg lalu bisa mengikuti seleksi badan ad hock tersebut. Jawab Christin, bisa saja. Sebab proses seleksi ini berlangsung secara terbuka
“Tidak menutup kemungkinan pada seleksi nanti, PPD PPS lama bisa diganti semua, bukan karena suka tidak suka. Ini seleksi, ada mekanisme dan proses,” tegasnya sembari menambahkan seleksi akan menentukan kualitas dan integritas SDM badan ad hock.
Selain melakukan perekrutan badan ad hock, KPU kabupaten Manokwari juga tengah menyusun dasar-dasar pelaksanaan pilkada serentak, yakni Surat Keputusan (SK) penetapan hari dan tanggal pelaksanaan, SK pedoman teknis, SK tahanan dan jadwal termasuk SK syarat dukungan calon perseorangan.
Christin menambahkan, KPU akan memamksimalkan pendistribusian informasi terkait perekrutan badan ad hock hingga ke distrik, kelurahan dan kampung. Upaya ini untuk mejawab keluhan masyarakat soal minimnya informasi tersebut sampai ke tingkat bawah.
“Langkah-langkah KPU adalah turun ke distrik dalam rangka sosialisasi dan pembagian informasi dengan melibatkan kelompok-kelompok, sepeti gereja dan lainnya. KPU mendapatkan keluhan bahwa informasi kurang tersebar dan sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (PK-01)