DP3AKB Raja Ampat: Kekerasan terhadap Anak Jangan Ditempuh dengan Hukum Adat

WAISAI, PAPUAKITA.comPelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur harus diproses hukum supaya memberikan efek jera. Untuk itu, DP3AKB Kabupaten Raja Ampat terus mengedukasi masyarakat agar kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui hukum positif, bukan hukum adat.

“Anak-anak kita harus dilindungi, kalau tidak dilindungi akibatnya seperti yang terjadi sekarang, penyelesaian (kasus) dengan pendekatan kekeluargaan, hukum adat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Sitty Syam kepada papuakita.com, Rabu (23/6/2021).

Data DP3AKB, sedikitnya ada tiga kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak adat. Dan akhirnya berujung damai sehingga porses hukum yang berjalan mentah.

Penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Sitty Syam selalu menekankan agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengatakan, upaya ke arah tersebut terus dilakukan dinas dengan terus melakukan pendampingan

“Harus ditempuh dengan langkah ketegasan agar prosesnya dilakukan dengan hukum positif supaya jangan lagi mengulangi perbuatannya yang tak senonoh terhadap anak di kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Penyelesaian kasus yang ditempuh melalui hukum adat, selain tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Korban juga tidak mendapatkan keadilan hukum, karena prosesnya lebih kepada perdamaian.

Hal itu, lanjut Sitty Syam, bisa berdampak terhadap masa depan anak-anak korban kekerasan, serta kasus kekerasan di Raja Ampat bisa meningkat di waktu mendatang.

”Saya berharap kasus kekerasan anak di bawah umur jangan lagi meningkat,” tuturnya.

Di tahun 2021, DP3AKB kembali melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Dan dalam proses hukum sejumlah kasus, ada beberapa kasus yang secara perbuatannya melanggar hukum tengah diproses. Tetapi masih ada upaya oleh keluarga dan adat guna penyelesaian kasus tesrsebut.

Lihat juga  DPRK Raja Ampat: Usia 19 Tahun, Kualitas infrastruktur dan pelayanan pemerintahan mesti jadi prirotas

“Penyelesaian kasus tersebut tetap dalam proses hukum. Ada upaya dari pihak adat dan keluarga meminta agar proses hukum dicabut. Upaya mencabut masalah itu tidak kami indahkan. Dinas  melakukan dengan pendampingan dan langkah ketegasan agar proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PKT-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *