Pemkab Manokwari Tak Izinkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Berjamaah

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPemerintah Kabupaten Manokwari melarang pelaksanaan sholat Idul Adha secara berjamaah. Pelarangan itu merujuk pada kondisi faktual di lapangan, bahwa Manokwari berada pada level 4 pelaksanaan PPKM Darurat, seta peningkatakan kasus Covid-19 harian di atas 100 kasus.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, larangan tersebut telah diputuskan oleh presiden dan menteri agama dalam rapat kabinet di istana pada Jumat malam. Pemerintah memutuskan, untuk Jawa dan Bali, dan khusus juga untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat tidak diizinkan sama sekali untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid ataupun halaman terbuka.

“Ini (sholat idul adha berjamaah) dilarang, karena itu pemerintah kabupaten Manokwari mengamankan keputusan tersebut untuk tidak memberikan izin atau dengan kata lain kita melarang untuk dilaksanakannya sholat ied secara berjamaah di masjid untuk sementara ini sampai kasus Covid-19 bisa dikendalikan,” kata Bupati Hermus Indou, Ahad (18/7/2021).

Bupati Hermus Indou menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat di kabupaten Manokwari terlebih khusus bagi umat islam perlu mengetahui, bahwa kabupaten Manokwari berada pada level 4 dalam status dari PPKM Mikro, kemudian dinaikkan menjadi PPKM darurat.

“Peningkatakan itu berdasarkan kondisi faktual yang ada di Manokwari, bahwa kasus Covid-19 makin tajam. Kasus terinveksi per harinya di atas 100 kasus. Kapistas board (board occupancy rate) di rumah sakit juga tidak cukup sudah hampir mencapai 90 persen. Kebijakan pemerintah harus diikuti,” ujar Hermus.

Untuk itu, atas nama pemerintah daerah dan jajaran pemkab Manokwari, Hermus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat islam di kabupaten Manokwari. Dimana tahun ini tidak diizinkan melaksanakan sholat idul adha seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kita harapkan keputusan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan seluruh masyarakat dapat menaati keputusan ini,” pintas Hermus.

Lihat juga  BUAH MANIS HUSNUZHAN DAN OPTIMISME

Hermus menambahkan, masyarakat tidak perlu menyampaikan protes atau marah kepada pemerintah terkait adanya kebijakan yang ditetapkan ini. Apa lagi sampai merasa kecewa. Sebab, pemerintah tentu memikirkan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, dan itu juga ibadah yang patut dipersembahkan kepada Tuhan. Mudah-mudahan kita melaksanakan ibadah idul adha di rumah masing-masing, tentu dengan cara yang dikehendaki oleh Allah,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *