Dipastikan Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Kaimana Dicover APBD 2021

KAIMANA, PAPUAKITA.comAnggota DPRD Kabupaten Kaimana, Frans Amerbay menegaskan, untuk pembayaran hak-hak atau insentif tenaga kesehatan RSUD, kebutuhan anggaran harus dirincikan dan diserahkan sebelum pembukaan sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021.

“Regulasi itu dibuat oleh manusia, maka sudah barang tentu dapat dibuka. Kita pahami mekanismenya. Itu memang aturan, kan bisa dibuka karena belum dibahas bersama DPRD. Kami minta dinas kesehatan segera menyerahkan rincian kebutuhan anggaran insentif nakes,” kata Frans Amerbay.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa justru menyangsikan soal kemungkinan, persoalan insenstif tenaga kesehatan RSUD bisa tercover di dalam APBD tahun anggaran 2021.

“Bagimana bisa dapat memasukkan atau mengusulkan anggaran untuk membayar tuntutan tenaga kesehatan. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah telah dikunci,” ujarnya.

Pernyataan Arifin ini menanggapi desakan Wakil Ketua DPRD Jaqualina Claudia soal rincian kebutuhan anggaran insentif nakes yang belum dibayarkan sejak Juli-Desember 2020.

Senada dengan Arifin Sirfefa, Kepala Bappeda, Abdul Rahim Furuada membenarkan bahwa program pemerintah telah disetujui dan telah dikunci. Hal itu, untuk mencegah munculnya kegiatan-kegiatan yang tidak masuk dan ditetapkan melalui perencanaan dan penganggaran.

“Sistim baru ini terpantau dari pusat sampai daerah. Jadi apa yang telah kita tetapkan dalam rapat, itu harus dikunci dulu dan berita acaranya ada. Begitu pula kalau rapat kedua, selesai kita kunci lagi. Supaya ini tidak lagi ada program yang masuk tanpa melalui pembahasan,” tukasnya.

Dia menyarankan, tuntutan nakes ini jika mau dimasukkan harus melalui mekanisme dan dirapatkan sehingga dibuatkan berita acaranya.

“Jadi tidak hari ini suruh masukkan kita langsung masukkan. Ada mekanisme dan aturannya,” pungkasnya. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *