JAKARTA, PAPUAKITA.com—Di Provinsi Papua Barat tercatat ada 11 kabupaten dan satu kota sebagai daerah dengan indeks inovasi daerah tidak dapat dinilai (disclaimer). Adapun 12 daerah dimaksud, yaitu Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegununungan Arfak, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, Sorong, Fakfak dan Kaiamana, serta Kota Sorong.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni. Kata Agus, terdapat juga 5 provinsi dengan indek inovasi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah.
“Diantaranya Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Sedangkan, masih terdapat 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer),” kata Fatoni melalui siaran pers yang diterima.
Agus Fatoni meyampaikan hal tersebut pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Rabu (16/6/2021) yang digelar secara virtual.
Diketahui, sembilan kabupaten di Provinsi Papua Barat adalah bagian dari 55 daerah dengan indeks inovasi daerah tidak dapat dinilai (disclaimer). Termasuk tiga kota, yakni Kota Sorong, Gunungsitoli, dan Subulussalam.
Fatoni mengatakan, rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dipicu kurang maksimalnya pemda dalam melakukan pelaporan inovasi. Sering kali, Pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati daerah tersebut sejatinya memiliki berbagai terobosan kebijakan.
“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based (berdasarkan bukti) dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” ujar Fatoni.
Badan Litbang Kemendagri mengimbau, pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan mensinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi.
Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.
“Kolaborasi dengan para aktor inovasi juga wajib dilakukan. Selain itu tiap perangkat daerah harus menumbuhkan budaya inovasi,” tutur Fatoni.
Hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah, lanjut Fatoni, dapat menjadi masukkan bagi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapnya.
Berikut adalah kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer) :
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Halmahera Tengah
- Kabupaten Halmahera Timur
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Pasangkayu
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Penilaian indeks juga diharapkan dapat memotivasi daerah agar senantiasa meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tahun ini, tahap penginputan data inovasi dalam indeks akan dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” tutup Fatoni. (*/ARF)