Ini 12 Daerah Di Papua Barat dengan Inovasi Daerah Kategori Disclaimer

JAKARTA, PAPUAKITA.comDi Provinsi Papua Barat tercatat ada 11 kabupaten dan satu kota sebagai daerah dengan indeks inovasi daerah tidak dapat dinilai (disclaimer). Adapun  12 daerah dimaksud, yaitu Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegununungan Arfak, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, Sorong, Fakfak dan Kaiamana, serta Kota Sorong.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni. Kata Agus, terdapat juga 5 provinsi dengan indek inovasi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah.

“Diantaranya Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Sedangkan, masih terdapat 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer),” kata Fatoni melalui siaran pers yang diterima.

Agus Fatoni meyampaikan hal tersebut pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Rabu (16/6/2021) yang digelar secara virtual.

Diketahui, sembilan kabupaten di Provinsi Papua Barat adalah bagian dari 55  daerah dengan indeks inovasi daerah tidak dapat dinilai (disclaimer). Termasuk tiga kota, yakni Kota Sorong, Gunungsitoli, dan Subulussalam.

Fatoni mengatakan, rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dipicu kurang maksimalnya pemda dalam melakukan pelaporan inovasi. Sering kali, Pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati daerah tersebut sejatinya memiliki berbagai terobosan kebijakan.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based (berdasarkan bukti) dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” ujar Fatoni.

Badan Litbang Kemendagri mengimbau, pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan mensinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi.

Lihat juga  Orgenes Wonggor ajak masyarakat dukung pembangunan jembatan Sungai Demaisi

Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.

“Kolaborasi dengan para aktor inovasi juga wajib dilakukan. Selain itu tiap perangkat daerah harus menumbuhkan budaya inovasi,” tutur Fatoni.

Hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah, lanjut Fatoni, dapat menjadi masukkan bagi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapnya.

Berikut adalah kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer) :

  1. Kabupaten Boalemo
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Buton Tengah
  5. Kabupaten Buton Utara
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Dogiyai
  8. Kabupaten Fakfak
  9. Kabupaten Halmahera Barat
  10. Kabupaten Halmahera Tengah
  11. Kabupaten Halmahera Timur
  12. Kabupaten Intan Jaya
  13. Kabupaten Kaimana
  14. Kabupaten Kapuas Hulu
  15. Kabupaten Kepulauan Aru
  16. Kabupaten Kepulauan Yapen
  17. Kabupaten Lanny Jaya
  18. Kabupaten Mahakam Ulu
  19. Kabupaten Malaka
  20. Kabupaten Mamberamo Raya
  21. Kabupaten Manggarai
  22. Kabupaten Manggarai Barat
  23. Kabupaten Manggarai Timur
  24. Kabupaten Manokwari Selatan
  25. Kabupaten Mappi
  26. Kabupaten Maybrat
  27. Kabupaten Memberamo Tengah
  28. Kabupaten Morowali
  29. Kabupaten Nduga
  30. Kabupaten Ngada
  31. Kabupaten Nias Utara
  32. Kabupaten Paniai
  33. Kabupaten Pasangkayu
  34. Kabupaten Pegunungan Arfak
  35. Kabupaten Polewali Mandar
  36. Kabupaten Pulau Taliabu
  37. Kabupaten Puncak
  38. Kabupaten Puncak Jaya
  39. Kabupaten Raja Ampat
  40. Kabupaten Rokan Hilir
  41. Kabupaten Sabu Raijua
  42. Kabupaten Sarmi
  43. Kabupaten Seram Bagian Timur
  44. Kabupaten Sorong
  45. Kabupaten Sorong Selatan
  46. Kabupaten Supiori
  47. Kabupaten Tambrauw
  48. Kabupaten Tana Toraja
  49. Kabupaten Teluk Bintuni
  50. Kabupaten Teluk Wondama
  51. Kabupaten Timor Tengah Utara
  52. Kabupaten Tolikara
  53. Kabupaten Waropen
  54. Kabupaten Yahukimo
  55. Kabupaten Yalimo

Penilaian indeks juga diharapkan dapat memotivasi daerah agar senantiasa meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini, tahap penginputan data inovasi dalam indeks akan dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” tutup Fatoni. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *