Mendesak Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Upaya mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai implementasi amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) menjadi agenda mendesak saat ini. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 46 UU otsus tersebut.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, KKR memiliki tugas penting dalam melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.

Yan Christian Warinussy. Foto : RBM

“Berkenaan dengan itu, LP3BH Manokwari mendesak gubernur propinsi Papua dan Papua Barat untuk segera mengambil langkah-langkah penting guna mengimplementasikan keberadaan KKR tersebut di Tanah Papua,” jelas Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (1/6/2019).

Menurut Warinussy, agenda pembentukan KKR tersebut urgen dan mendesak sebagai alternatif penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog di Tanah Papua ke depan. Sebagai pertimbangan penting dalam upaya pembentukan KKR tersebut, telah diatur dalam konsideran menimbang huruf e UU Otsus.

Adapun bunyinya “bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri”.

“Dengan demikian maka jelas bahwa negara mengakui bahwa rakyat asli di Tanah Papua memiliki keragaman sejarah yang dihormati dan dilindungi secara hukum. Itulah sebabnya kegiatan klarifikasi sejarah sebagai diatur dalam pasal 46 UU Otsus adalah beradasar hukum dan bersifat konstitusional,” jelasnya lagi.

Warinussy menambahkan, agenda pembentukan KKR di tanah Papua, semestinya didorong dan dikoordinir serta didukung proses pembentukannya oleh gubernur Papua dan gubernur Papua Barat beserta DPR dan MRP di kedua propinsi tersebut. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *