DPRPB Sosialisasi Raperda Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan MRPB

MANOKWARI, PAPUAKITA.comMenjadi kewajiban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal ini DPR Papua Barat (DPRPB),  melalui Program dan Pembentukan Peraturan Daerah yang dalam proses, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) apapun baik Raperdasi maupun Raperdasus bila akan disetujui dan ditetapkan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sekaitan dengan kewajiban itu, Bapemperda menyosialisasikan Ranperda Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat, di Kabupaten Teluk  Bintuni, Senin (14/12/2020).

Perwakilan masyarakat yang mengikuti sosialsiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Tim Bapemperda DPR Papua Barat

Ketua Tim Bapemperda, Domionggus Urbon kepada papuakita.com melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020) menjelaskan, sosialisasi ini dimaksudkan agar rancangan regulasi daerah yang dalam bentuk draf yang sudah jadi dipandang penting dilakukan guna mendapatkan umpan balik (feed back).

“Melalui kegiatan publik hearing dengan memanggil masyarakat, termasuk saat proses pembahasan, karena disitu akan bisa digali masukkan-masukan dari masyarakat,” kata Urbon.

Tim Bapemperda yang dipimpin anggota fraksi Otsus, Dominggus Urbon itu beranggotakan masing-masing Robert Manibuy (F.PDIP), Elias Lamere (F.GOLKAR) Muslimin Zainuddin dan Syamsudin Siknun (F. NASDEM).

“Oleh karena itu pertemuan ini perlu dilakukan khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni bertujuan supaya masyarakat dapat mengerti dan memahami mekanisme dan prosedur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi ) kedewanan terkait  semua mekanisme-mekanisme yang ditempuh dalam pembentukkan perda maupun pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda,” ujarnya.

Tupoksi DPRPB, lanjut Urbon, selain mengacu pada peraturan perundang–undangan yang berlaku, terutama pelaksanaan tugas yang lebih teknis dan koordinasi dengan pihak-pihak pemangku kepentingan khususnya Majelis Rakyat Papua Provinsi Barat (MRPB), untuk kemudian diatur dalam pembuatan perda Papua Barat oleh DPRPB.

“Di situ diatur lebih rigit mengenai proses pembentukkan perda meliputi perencanaan, penyiapan naskah akademik (NA) dan draf, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan,” demikian rinci Dom Urbon sapaan akrabnya.

Lihat juga  Tok..! DPR Papua Barat Sahkan Tujuh Perdasus

Pada kesempatan itu, tim Bapemperda banyak mendapat masukkan pertanyaan, usul saran dan pendapat khususnya mengenai penggunaan dan peruntukkan Dana Otsus yang dinilai kurang bermanfaat, transparan dan sangat lemah regulasinya terkait dengan peraturan pelaksanaannya sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan kehidupan apalagi kesejahteraan masyarakat asli Papua.

“Bagaimana kitorang bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tandas salah seorang peserta dalam sesi tanya jawab dalam acara sosialisasi.

Domiggus Urbon sebagai anggota DPR PB dari jalur pengangkatan daerah pengangkatan (Dapeng) Bomberai pada kesempatan ini, menekankan komitmen dan akan bertanggung jawab untuk meneruskan dan memperjuangkan kepentingan aspirasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di lembaga legislatif yang baru satu bulan diembannya itu.

“Saya selaku anak adat asli Papua di negeri ini yang terkenal dengan sumber daya alam maupun sumber daya manusianya yang tidak kalah potensi maupun kapasitasnya dengan daerah lainnya di republik ini, walaupun sa (saya, red) baru 1 bulan dilantik akan bertanggung jawab atas amanat aspirasi saudara

Lewat lembaga yang sa duduki ini bersama 56  anggota DPRPB saya akan mengajak mereka memperhatikan kalian,” tandasnya. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *