BINTUNI, PAPUAKITA.com—Komunitas perempuan adat dari Marga Masakoda di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada Bupati Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan dan perlindungan komunitas dan wilayah adat melalui Surat Keputusan (SK) Pengakuan Komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda.
Komunitas perempuan beserta pemuda adat telah berjuang sejak Tahun 2021 untuk memperoleh akses mengelola hutan secara legal dari negara. Saat ini sebagian besar wilayah adat mereka masuk dalam kawasan hutan yang diklaim milik negara dan juga telah dibebani perizinan berbasis lahan skala luas.
“Kita tidak mau orang dari luar masuk untuk kerja di kitong (kami) pu (punya) tempa. Kitong mau kitong sendiri yang kerja, jadi kitong harap kitong pu wilayah dapat SK dari Bupati” Paulina Masakoda melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/4/2022).
Senada dengan Paulina, Lea Masakoda (Ogoney) perempuan Masakoda menolak Perkebunan Sawit dan Perusahaan kayu mengelola hutan adat mereka.
“Kitong tolak karna nanti kasih hancur kitong pu tempat untuk berkebun dan cari makan,” tuturnya.
Masyarakat adat dari marga Masakoda, mereka ingin agar wilayah adatnya segera mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK untuk Hutan Adat mereka. Masyarakat hukum adat telah memasukan dokumen usulan untuk pengakuan keberadaan komunitas adatnya kepada Bupati Teluk Bintuni pada 23 Maret2022.
Piter Masakoda dari perwakilan pemuda adat Marga Masakoda menambahkan, hutan adat sangat penting bagi masyarakat dan generasi mendatang.
“Harapan saya pemerintah daerah dapat merespon ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona, dan juga hutan adat merupakan ibu dari orang Papua lebih khususnya untuk marga Masakoda,” kata Piter.
Menurut Piter, hak-hak masyarakat adat mesti diproteksi. Dengan Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang berpotensi menghancurkan tanah dan hutan adat masyarakat Moskona.
“Adanya pengakuan ini akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam marga Masakoda,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya Bupati juga telah menerbitkan SK Pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. (*/PK-01)