HEMAT Yakin Seratus Persen, MK Akan Perkuat Keputusan KPU

TELUK WONDAMA, PAPUAKITA.comKetua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati pasangan Hendrik Sake Mambor- Andarias Kayukatui, Ridas Wambrauw yakin keputusan Mahkama Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil pilkada Kabupaten Teluk Wondama.

“Putusan MK (Mahkama Konstitusi) akan memperkuat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Teluk Wondama,” kata Ridas Wambrau ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Pasangan Hendrik Sake Mambor-Andarias Kayukatui yang familiar dengan tagline HEMAT, telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada kabupaten Teluk Wondama tahun 2020. Sebagaimana tertuang didalam Keputusan KPU Teluk Wondama nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020.

“HEMAT berkeyakinan MK akan menolak permohonan pemohon. Apa yang dimohonkan itu tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti. Karena beberapa TPS yang digugat, tidak memenuhi syarat formil untuk dilakukan PSU. HEMAT yakin 100 persen permohonan yang dilayangkan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Ridas Wambrauw.

Mahkama Konstitusi, menurut Ridas Wambrauw, akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 19 atau 24 Maret mendatang. Untuk itu, ia mengimbau tim pemenangan dan seluruh konstituen dan simpatisan HEMAT di Teluk Wondama, tetap tenang dan menjaga kamtibmas.

Keyakinan terhadap hasil sidang di MK, lanjut Ridas Wambrauw, itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dia mengungkapkan, saat sidang MK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi telah menunjukkan arah kesimpulan keputusan terkait perselisihan hasil pilkada kabupaten Teluk Wondama.

“Sudah sangat jelas terang benerang, bahwa apa yang dimohonkan pemohon itu tidak dapat dibuktikan. Dan tidak terbukti, beberapa TPS yang digugat itu tidak memenuhi syarat formil (untuk) pemilihan suara ulang,” ujarnya lagi.

Lihat juga  Bupati Imburi : Satu Kampung Cukup Satu Paud

“Sudah ada penjelasan dari KPU dan Bawaslu Teluk Wondama. Tim HEMAT dan tim penasehat hukum sudah punya kajian bahwa TPS-TPS yang digugat oleh pemohon itu tidak memenuhi unsur,” tutup Ridas Wambrauw.

Ridas Wambrauw mengingatkan, konstituen dan simpatisan HEMAT tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu murahan yang tidak bertanggung jawab.

“Massa HEMAT dan simpatisan pastikan bahwa, informasu yang akurat dan falid itu dengar langsung dari pasangan HEMAT atau tim pemenangan,” imbuhnya.

Data yang diperoleh dari laman mkri.id, diketahui, perselisihan hasil pilkada kabupaten Teluk Wondama teregistrasi di Mahkama Konstitusi (MK) dengan nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.

Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Pemohon mengindikasikan terdapat masalah pada sejumlah TPS di Distrik Wasior Untuk itu, melalui Petitumnya, pemohon memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. (PKT-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *