TELUK WONDAMA, PAPUAKITA.com—Dukungan syarat pencalonan jalur perseorang atau jalur independen, bakal calon Bupati dan Wakil bupati pasangan Hendrik Mambor dan Andarias Kayukatui, dinyatakan telah memenuhi syarat. Sehingga dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak 9 Desember 2020 ke depan.
Penetapan syarat dukungan pencalonan ini diputuskan melalui rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Teluk Wondama, Jumat (21/8/2020). Diketahui, pasangan dengan tagline HEMAT, sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan mengumpulkan dukungan sebanyak 3.418 suara dari dukungan minimal 2.591 suara yang disyaratkan.
Dalam kesempatan itu, Hendrik Mambor mengucapkan syukur kepada Tuhan dan rasa terima kasih kepada masyarakat Teluk Wondama yang telah mendukung pencalonan pasangan HEMAT.
Dia juga mengapresiasi tim pemenangan yang terus bekerja serta mencurahkan tenaga dan pikiran. Sehingga membawa pasangan HEMAT menuju tahap pendaftaran pada 4-6 September mendatang.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Berthy Leleulya mengingatkan, pasangan bakal calon masih memiliki kewajjiban untuk melengkapi beberapa syarat, salah satunya adalah salinan syarat dukungan pencalonan saat mendaftar ke KPU pada 4-6 September.
“Dukungan 3.418 KTP ini bukan berarti bahwa pasangan peseorangan sudah menang. Tetapi ini menjadi tiket atau pintu masuk untuk mendaftar di KPU. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Teluk Wondama pada pilkada serentak 9 2020,” ujarnya.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri Wakapolres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia, Ketua Bawaslu Manahen Sabarofek, dan pasangan bakal calon.
Dengan hasil keputusan KPU tersebut, pasangan HEMAT telah mengukir sejarah baru pada kancah perpolitikan di negeri Sasar Wondama ini. (PKT-01/ARF)