MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Fraksi-fraksi DPR Papua Barat (DPRPB) sepakat menolak program transmigrasi di Tanah Papua. Program transmigrasi ini direncakan oleh Pemerintah Pusat.
Keputusan menolak ini terkuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRPB bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipa, STIH, dan STKIP Muhammadiyah, Senin (18/11/2024).
“Pernyataan 5 fraksi sudah menolak program transmigrasi. Kita akan siapkan surat kepada pemerintah pusat terkait hasil RDP ini. Hasil rapat ini akan dikirimkan ke Jakarta. Semua fraksi sepakat,” kata Ketua Sementara DPRPB Orgenes Wonggor didampingi Wakil Ketua Sementara Nakeus Muid.
Owor sapaan akrab Orgenes Wonggor menegaskan, bahwa semua fraksi sepakat menolak program transmigrasi. Akan tetapi penolakan itu perlu mengikuti mekanisme kedewanan dalam rangka pengambilan keputusan.
Adapun penolakan itu disampaikan resmi oleh perwakilan dari seluruh (5) fraksi di DPRPB, yakni fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem Bersatu, Amanat Sejahtera, dan fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya.
Owor menegaskan, bahwa aspirasi penolakan terhadap program transmigrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, cukup beralasan.
“Provinsi Papua Barat ini dikuatkan dengan Peraturan Daerah. Penjelasan Menteri jelas soal program transmigrasi yang dimaksudkan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Owor, program transmigrasi mesti fokus pada transmigrasi lokal.
“Sama-sama kita berjuang untuk daerah-daerah transmigrasi yang masih kekurangan supaya bisa diupayakan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jandri Salakory mengatakan, di Papua Barat terjdapat 10 kawasan transmigrasi.
Pada kawasan-kawasan ini, sangat dibutuhkan aksesibilitas infrastruktur, peningkatan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan. Juga peningkatan kebutuhan dasar dari warga trans.
Dia melanjutkan, soal transmigrasi sudah ada regulasi daerah yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian dan Penempatan Transmigrasi.
“Dalam Perda ini pada Bab 4 pasal 12, itu sangat jelas bahwa transmigrasi dalam penempatan harus mendapat persetujuan dari DPR dan gubernur. Jadi kalau pemerintah pusat mau memasukkan transmigrasi ke dalam sini (Papua Barat), tetapi kalau gubernur dan DPR tidak menyetujui maka juga tidak bisa,” jelasnya.
Menjadi informasi, keputusan penolakan program transmigrasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disuarakan oleh Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Papua saat menggelar demonstrasi pada 4 November lalu. (PK-01)