Bupati Hasan Achmad Lantik PAW 8 Kepala Kampung Periode 2026-2027 

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Hasan Achmad melantik dan mengambil sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) 8 Kepala Kampung di wilayah empat Distrik di Kabupaten Kaimana, Senin 11 Mei 2026.
Pelantikan PAW para kepala kampung, ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana, Nomor: 400.10/17/II/Tahun 2026, tentang Pengangkatan Kepala Kampung Antar Waktu.
Bupati Hasan Achmad mengatakan pelantikan ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah, untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan kampung agar tetap berjalan efektif, stabil, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati berpesan, amanah yang diemban bukanlah tugas yang ringan melainkan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, menjaga persatuan, serta melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan kampung dengan baik sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2027.
“Jabatan Kepala Kampung adalah jabatan pengabdian,” ucapnya.
Bupati Hasan Achmad mengingatkan 8 kepala kampung untuk jalankan pemerintahan kampung secara jujur, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan kampung harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hindari penyalahgunaan kewenangan, dan gunakan seluruh anggaran kampung untuk kepentingan masyarakat. Bangun tata kelola pemerintahan kampung yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Bupati berpesan agar utamakan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Kampung harus hadir di tengah masyarakat, mendengar kebutuhan rakyat, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di kampung.
“Jangan menciptakan jarak dengan masyarakat, tetapi bangun komunikasi dan kebersamaan,” tegas Bupati Hasan Achmad.
Kepala kampung yang baru dilantik, juga dipesan agar menjaga stabilitas keamanan dan persatuan masyarakat. Karena Kaimana memiliki keragaman adat, budaya, dan kehidupan sosial yang harus terus dijaga.
“Kepala Kampung harus menjadi perekat persaudaraan, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Kepala kampung juga diminta agar bisa mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung. Fokuskan program kampung pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan kampung.
“Bangun sinergi dengan Pemerintah Distrik dan Pemerintah Kabupaten. Pemerintahan kampung tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Hadir dalam prosesi pelantikan tersebut, Sekda Kaimana, sejumlah pimpinan OPD, Kepala Distrik, tokoh agama, tokoh adat, dan tamu lainnya.