MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dead line waktu 3 hari untuk 16 OPD di Lingkup Pemprov Papua Barat menyelesaikan temuan.
Demikian ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setda Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat, Senin 11 Mei 2026.
Sebelumnya, Tim Itjen Kemendagri melaksanaakn Exit Meeting pada Sabtu 9 Mei 2026 lalu.
Dalam amanatnya, Otto mengungkapkan bahwa Tim Inspektur III Itjen Kemendagri menemukan sedikitnya 10 temuan atau permasalahan selama melakukan pengawasan kurang lebih satu pekan di Papua Barat.
“Sepuluh temuan atau permasalahan ini tertuju kepada 16 OPD yang ada di lingkungan Pemprov Papua Barat,” ujar Otto.
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta segera memberikan tanggapan dan tindak lanjut secara tertulis atas hasil pengawasan tersebut.
Menurutnya, batas waktu yang diberikan hanya tiga hari, terhitung mulai 11-13 Mei mendatang.
“OPD terkait diberikan waktu selama tiga hari agar memberikan tindak lanjut secara tertulis,” jelasnya.
Otto juga meminta agar seluruh OPD yang masuk dalam temuan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Papua Barat. Sebab, seluruh hasil pengawasan Itjen Kemendagri telah diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk diteruskan kepada masing-masing perangkat daerah terkait.
“Jadi saya menegaskan kepada pimpinan OPD agar segera menugaskan sekretaris ataupun pejabat terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan Itjen Kemendagri dengan berkoordinasi ke Inspektorat Daerah Papua Barat. Karena waktu hanya tiga hari saja, maka harus segera ditindaklanjuti,” tandasnya.[ars]
