MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Total surat suara rusak di Provinsi Papua Barat mencapai 118 ribu. Surat suara pemilu serentak 2019 itu berasal dari 12 kabupaten dan 1 kota, serta provinsi.
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, kerusakan surat suara tersebut telah dilaporkan ke KPU RI, untuk mendapatkan penggantinya. Surat suara rusak juga telah dikirim kembali untuk dicetak.
“Kerusakannya itu banyak. Rata-rata itu karena bercak (tinta) pada nama calon maupun partai. Ada juga yang sobek. Kalau bercak ini tidak bisa dipakai lagi karena seperti sudah dicoblos. Kita sudah laporkan hal ini ke KPU RI,” kata Thamrin Payapo kepada wartawan di Kantornya, Minggu (24/3/2019).
KPU memastikan kerusakan surat suara ini tidak akan menghambat proses distribusi logistik. Surat suara pengganti dijadwalkan tiba dalam waktu dekat, dan selanjutnya didistribusikan ke kabupaten dan kota berdasarkan laporan kerusakan di masing-masing daerah.
“Yang dikatakan rusak itu apabila cacat, sobek, dan bolong, serta bercak-bercak. Kami sudah laporkan ke KPU Pusat, mungkin minggu depan sudah dikirim kembali. Setiap hari kami up date data dan monitor, setiap hari kami laporkan perkembangan ke KPU RI,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe mengatakan, kerusakan surat suara cukup banyak. “Kebanyak noda atau bercak tinta di nama-nama caleg dan lambang partai. Sobek itu tidak terlalu banyak, biasanya pada pemotongan terakhir karena tertarik mesin pemotong,” tambah Muin. (RBM)