Lambang Papua Barat
Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat terkait permasalahan hak cipta lambang Papua Barat. Foto : Istimewa

Pieter Mambor Inginkan Pengakuan, Penghargaan dan Kompensasi Soal Lambang Daerah Papua Barat

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pieters Mambor, pencipta dan pemilik lambang daerah Provinsi Papua Barat, menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan, serta kompensasi dari pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap karya ciptanya tersebut.

“Pada prinsipnya klien saya, saudara Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Ppemerintah Provinsi Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas desain gambar lambang Provinsi,” demikian Yan Christian Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/4/2019).

Menurut Warnussy, kepastian akan keinginan kliennya tersebut belum mendapat kepastian dari hasil pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Papua Barat, yang telah dilaksanakan selama 2 hari (8-9 April).

“Perwakilan pemprov yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing,” jelas Warinussy.

Diketahui, pertemuan mediasi tersebut dipimpin langsung Kakanwil, Anthonius Matius Ayorbaba didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum, C. Krismanto, serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.

Adapun pihak pemprov diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Umum dan Otsus, Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino, staf Biro Hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat, Yules M. Rumbewas, serta Anthonius Rumbruren perwakilan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB).

“Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah provinsi Papua Barat,” tulis Warinussy.

Warinussy menjelaskan, kakanwil kemenkumham menyampaikan imbauan, kendatipun ada upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tetapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh pemerintah provinsi Papua Barat.

“Besok (Rabu 10 April), sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov PB dan Brigjen Purn. Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri Manokwari,” jelas Warinussy lagi.

Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, kliennya menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang dijalankan selama 4 tahun terakhir.

Menurut Warinussy, penggunaannya lambang daerah Papua Barat sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkan kepada pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.

“klien kami, Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran desain hak cipta logo/lambang daerah provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,” sebut Warinussy.

Dikatakan juga, kliennya menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui oleh 2 orang.

“Orang yang memerintahkan untuk menggambar logo/lambang provinsi Papua Barat, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebut, yaitu Pieter Mambor,” demikian Warinussy.

Warinussy menuliskan, bahwa penjelasan dari Ditjen KI kemekumham, bahwa berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.

Ditambahkan Warinussy, dalam pertemuan tersebut, staf ahli gubernur menjelaskan, bahwa pernah diperintahkan gubernur bersama kepala biro hukum dan advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Abraham Octavianus Atururi sebanyak dua kali di kediamannya.

“Namun sayang sekali karena dalam dua kali kedatangan utusan gubernur Papua Barat ke rumah mantan gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit,” tutup Warinussy. (*/RBM)