MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Calon anggota DPD RI nomor urut 23, Filep Wamafma sempat menyampaikan sanggahan terkait rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat, untuk tingkat DPD RI. Rekapitulasi hasil yang hampir ditetapkan itu dinilaijanggal.
“Sesuai model rekapitulasi di kabupaten Raja Ampat telah terjadi penambahan (suara) yang luar biasa. Saya punya perolehan suara 2.000-an ditambah menjadi 3.000-an. Dan ada juga yang 3.000-an ditambah menjadi 5.000-an,” tuding Filep Wamafma.
Meski demikian, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana bisa memberikan klarifikasi langsung atas sanggahan yang disampaikan tersebut. Dengan demikian, rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut bisa ditetapkan dan disahkan.
“Saksi dari Pak Wamafma hadir dan menerima hasil. Ini satu pengecualian, kalau distriknya banyak, formulirnya bisa sampai 2-3 lembar. Intinya setelah kita cocokan bahwa hasilnya sama. Terima kasih untuk safety dan control-nya,” ujar Amus Atkkana.
Untuk memastikan kecocokan data yang sempat dipersoalkan, dilakukan pembuktian secara bersama antara kandidat DPD yang bersangkutan, komisioner KPU provinsi, dan Bawaslu provinsi Papua Barat serta Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. (RBM)