Penetapan Caleg Terpilih
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana. Foto : MR3

KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih di Lima Daerah di Papua Barat

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu serentak 17 April lalu, di lima daerah di provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kaimana, Raja Ampat, Maybrat dan kota Sorong segera diproses.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, penetapan caleg terpilih dapat segera dilakukan, karena proses pileg di lima daerah tersebut tidak digugat oleh perserta pemilu ke tingkat Mahkama Konstitusi (MK). Dengan demkian, hasil pileg 17 April dinyatakan final.

“Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota di lima daerah ini tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg hasil pemilihan umum serentak 17 April 2019 bisa ditetapkan paling lambat Sabtu, pekan ini,” kata Amus Atkana, Rabu (3/7/2019).

Adapun delapan daerah lainnya yaitu, kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, Sorong Selatan dan kabupaten Sorong, belum bisa dilakukan karena masih berperkara di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Amus Atkana, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD, di delapan daerah tersebut sudah teregistrasi di MK. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang.

“Tanggal 11 Juli nanti sudah dimulai untuk sidang PHPU Papua Barat. Kami imbau KPU di delapan kabupaten ini mempersiapkan berkas yang dibutuhkan,” ujar Amus Atkana.

Penetapan caleg terpilih pada daerah yang tidak berperkara, lanjut Amus Atkana, sudah bisa dilaksanakan. Hal itu seiring dengan langkah KPU RI yang sudah melayangkan surat ke MK untuk meminta keterangan tentang daerah-daerah yang tidak berperkara.

“Kalau sudah ada balasan dari MK, KPU RI akan segera memerintahkan KPU di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk segera melakukan penetapan. Kita tunggu kemungkinan sebelum akhir pekan ini sudah ada surat dari KPU RI,” jelas Amus Atkana.

KPU telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. Selain membahas persiapan menghadapi gugatan di MK, rapat itu dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis tentang penetapan caleg terpilih.

“Semua harus dipersiapkan matang terutama yang menyangkut sidang PHPU. KPU di daerah harus menyiapkan segenap bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti,” tutup Amus Atkana. (MR3)