MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Seorang remaja putri berinisial (LB) menjadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku tak lain adalah ayah kandungnya, TW alias Thomas (45). TW merupakan seorang sopir dan berdomisili di Distrik Manokwari Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda PB, AKBP Mathias Krey menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan oleh salah seorang kerabat dekat LB pada Jumat (12/7/2019).
“Pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di rumah salah satu kerabat mereka. Dan pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Pertama pada Desember 2018 sebanyak satu kali. Kedua, pada 2 Juli 2019 sebanyak dua kali,” jelas Mathias Krey melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat malam.
Mathias Krey menjelaskan, korban tidak berani melaporkan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika sampai menceritakan kelakuan pelaku kepada orang lain.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata “jangan ko (kamu) kasi tahu mama ade (tante), nanti saya pukul ko mati”. Sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban menjadi takut,” sebutnya.
Diketahui, korban berhasil meninggalkan rumah pada Sabtu (6/7/2019) lalu. Korban lari menyelamatkan diri ke rumah kerabatnya di daerah distrik Manokwari Selatan.
“Setelah beberapa hari di rumah tantenya, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga tantenya mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Papua Barat,” Mahtias Krey menambahkan.
Saat ini, Thomas telah mendekam di sel tahanan Mapolda PB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, pelaku sudah diamankan dan sudah disidik,” tutup Mathias Krey. (RBM)