MANOKWARI, PAPUAKITA.com— Sebanyak 32.784 batang rokok, 98 botol berisikan 5.880 ml liquid vape, 244 botol minuman keras (miras) hasil penindakan dimusnakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu (18/12/2019). Barang-barang ilegal itu diperkiraan merugikan negara Rp. 28.323.560.
Selain potensi kerugian negara secara materi, juga terdapat potensi kerugian negara secara inmaterial yang timbul melalui peredaran miras di wilayah Manokwari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Papua dan Papua Barat, Akhmad Rofiq menerangkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan pengawasan yang rutin dilaksanakan melalui kegiatan Operasi Patuh Ampadan, Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Produk-produk tersebut adalah objek cukai. Barang-barang ini ditemukan di wilayah Manokwari. Rokok yang di sita adalah rokok yang tidak ada pita cukainya, palsu dan pita cukainya sudah kedaluarsa. Ada produksi lokal dan produksi impor ditemukan di pasaran. Jelas ini dilarang dan merugikan negara, begitu juga dengan minuman keras,” katanya.
Di pelabuhan Manokwari jarang masuk produk impor, relatif tidak ada. Salah satu fungsi Ditjen Bea Cukai adalah sebagai community protector, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dibidang cukai. Mencegah beredarnya barang-barang ilegal terkait barang kena cukai berupa hasil tembakau, minuman keras dan barang berbahaya lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Allimudin Lisaw menyebutkan, barang hasil tindakan tersebut dikumpulkan sejak 2015-2019. Adapun pelanggaran, lanjut Allimudin, yakni pelanggaran administrasi. Sehingga sanksinya juga bersifat administrasi, yang mencapai total Rp160 juta atas pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
“Sanksinya kepada yang melakukan penjualan eceran tanpa ijin, kita tahu bahwa di Manokwari ini tidak boleh menjual miras serta tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPBKC) sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai pengusaha penjualan eceran. Kalau kedapatan sanksinya Rp20 juta dikali delapan penindakan sehingga totalnya Rp160 juta,” ujarnya. (ARF)