MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manokwari, Kamis (13/8/2020), mulai menyurvei sedikitnya 30 rumah warga di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat. Survei ini untuk pembangunan pipanisasi pemasangan pipa air besih.
Pipanisasi sebagai solusi aplikatif dalam menjawab kebutuhan air bersih ratusan warga akibat dampak dugaan pencemaran sumur-sumur akibat kebocoran tangki milik PT Pertamina Fuel Terimal Manokwari. Upaya ini diluar dari proses Litigasi di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kasubag Teknik PDAM, Oni mengatakan, pemasangan pipa air bersih tergantung dari realisasi anggaran yang disalurkan oleh PT Pertamina. Ia mengatakan, pipanisasi ini diprediksi berlangsung dalam 2 bulan.
“Mulai proses pemasangan sampai bisa digunakan oleh masyarakat kemungkinan selesai dalam 2 bulan, itu waktu paling lama pengerjaan pipanisasi. Karena kita harus memesan pipa dari luar daerah, itu yang membuat proses ini agak lama,” ujarnya.
Pipanisasi menjadi kesepakatan antara PT Pertamina dengan warga Sanggeng—dimediasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pertamina akan membiayai pemasangan pipa dan meteran air PDAM untuk 132 kepala keluarga yang sumurnya tercemar minyak.
Survei oleh PDAM ini didampingi juga perwakilan PT Pertamina dan Kejaksaan Tinggi PB selaku kuasa hukum dari BUMN tersebut, dalam survei itu terdapat 30 rumah yang akan dilakukan pipanisasi oleh pihak PDAM dengan pembiayaan dari Pertamina.
“Pipanisasi yang dilakukan akan menggunakan jaringan baru yang terhubung langsung ke pipa induk, meskipun terdapat jaringan lama namun menurutnya pemasangan yang dilakukan kali ini merupakan kekhususan untuk warga terdampak,” jelas Oni.
Ketua RT 1 RW 3, Boy Baransano mengatakan, pemasangan meteran air PDAM di rumah-rumah warga merupakan langkah yang baik. Mengingat pasokan kebutuhan air bersih warga terganggu akibat pencemaran yang terjadi.
“Survei ini merupakan langkah yang sangat baik dan membawa langkah maju dalam permasalahan warga RT 1 RW 6 dan RT 1 dan RW 3 dengan pihak pertamina. Dengan hadirnya PDAM, kami berharap dapat memberikan solusi yang baik,” ucap Baransano.
Langkah yang diambil oleh pertamina sendiri terlepas dari proses litigasi di Pengadilan Negeri Manokwari. Pipanisasi merupakan respon cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, S.H, M.H menjelaskan, proses litigasi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri, namun kebutuhan masyarakat terus berjalan dengan solusi dari kuasa hukum dan persetujuan pertamina, maka proses non- litigasi kedua belah pihak dapat dilakukan.
“Apa yang dilakukan pertamina terlepas dari proses hukum di PN Manokwari, tapi sebagai bentuk respon kepada masyarakat. Sebelum hasil keputusan final proses litigasi tidak ada pihak yang salah. Saya yakin kalau pertamina sayang masyarakat, maka masyarakat juga akan sayang pada pertamina,”tutup kajati. (TRI)