MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan bakal pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi penekanan khusus KPU Kabupaten Manokwari, saat simulasi pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Manokwari tahun 2020, Kamis (27/8/2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Aplena A. L Rumaikeuw mengatakan, pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur didalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait tahapan program dan jadwal.
Aplena menyatakan, simulasi pendaftaran bakal pasangan calon merupakan agenda penting yang wajib diketahui oleh partai politik maupun tim pemenangan. Sebab dalam kegiatan simulasi kali ini hal-hal mendasar yang berhubungan dengan proses pendaftaran dipaparkan.
“KPU kabupaten Manokwari akan mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 28 Agustus sampai dengan 3 September. Kita bersama-sama akan melakukan simulasi di siang hari ini, adalah persiapan untuk tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September, yaitu tahapan pendaftaran,” kata Aplena Rumaikeuw.
Adapun dokumen-dokumen calon maupun pecalonan harus sesuai dengan SOP pendaftaran. Ini dimulai dengan formulir pendaftaran model BKWK untuk parpol.
Dokumen ini wajib ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai di tingkat kabupaten serta dibubuhi cap basah. Sementara formulir B.1KWK yang merupakan formulir bagi bakal pasangan calon, ditandatangani oleh DPP partai dalam hal ini ketua dan sekjen.
Selanjutnya, keputusan parpol di tingkat DPP dan DPW tentang kepengurusan parpol di tingkat kabupaten (DPC/DPD) adalah harus sama persis dengan apa yang telah di-upload di SiLon (Sistem pencalonan) KPU.
“Formulir BB-1KWK atau surat pernyataan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diserahkan tidak ada surat keterangan kesehatan. Surat keterangan kesehatan akan dikeluarkan setelah dokter yang memeriksa sudah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan,” jelas Aplena Rumaikeuw.
“KPU telah berkoordinasi dengan IDI, BNN, dan pihak Rumah Sakit DMC terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon pasangan. Target pemeriksaan kesehatan rampung dalam satu hari saja,” sambungnya.
Syarat pilkada serentak 2020, ini juga wajib dilakukan pemeriksaan psikotes bakal calon pasangan. Sehingga diprediksi pemeriksaan ini agaknya memakan waktu yang relatif lama.
“Formulir BB3KWK adalah bagi ASN dan DPRD tentang pengunduran diri. Wajib lampirkan surat pengunduran diri, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Atau harus ada keterangan surat pengunduran diri sedang dalam proses. Termasuk sudah harus menyampaikan LHKPN dalam minggu ini,” kata Aplena Rumaikeuw.
KPU Manokwari akan melakukan verifikasi faktual ke lembaga pendidikan, ini berkaitan dengan gelar akademik setiap bakal calon. Untuk itu, bakal calon yang memiliki gelar wajib dicantumkan.
“Visi dan misi bakal pasangan calon harus sesuai dengan RPJP daerah. KPU telah menyurat pemda terkait RPJP tapi belum ada balasan sampai saat ini,” tutupnya.
Pelaksanaan pemilu kali ini berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya, saat ini pemilu dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga ada beberapa protokoler kesehatan yang harus dilakukan.
Salah satunya adalah pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran maupun orang yang berada di luar ruangan.
“Kami menganggap ini sangat penting untuk diketahui oleh pimpinan partai politik sehingga bisa disampaikan kepada bakal pasangan calon yang diusung oleh. Sehingga pada waktu pendaftaran kita semua bisa melaksanakan itu dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Aplena Rumaikeuw.
Rapat simulasi pendaftaran ini dipimpin Aplena yang juga menjabat Plh Ketua KPU dan didampingi Komisioner Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Fahri Rafli, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Heri Lolo, serta dihadiri Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya, S.I.K dan perwakilan sejumlah partai politik termasuk Bawaslu kabupaten Manokwari. (ARF)