MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari Dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September, Beberapa syarat harus dipenuhi temasuk diantaranya wajib melakukan Swab Test bagi pasangan calon.
Jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, pendaftaran pada 4 dan 5 Septembe dibuka pukul 08.00-16.00 WIT, sementara pada 6 September ruang pendaftaran akan dibuka sampai pukul 00.00 WIT atau jam 12 malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Abdul Muin Salewe kepada wartawan mengatakan, selain syarat dukungan dan syarat pasangan calon, sehubungan dengan pandemi Covid-19 maka harus mengikuti protokol kesehatan. Partai politik pengusung, diingatkan agar pasangan calon yang diusung wajib melakukan swab test.
“Selain menggunakan masker mereka juga diwajibkan melakukan swab test. Hasil swab tes mereka akan menjadi tiket masuk ke ruang pendaftaran, sehingga diwajibkan melakukan swab sebelum dilakukan pendaftaran,” ujar Muin, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, menjadi saran KPU yang datang mengawal bakal pasangan calon yakni Liaison officer (LO), ketua pemenangan pasangan calon, serta ketua dan sekretaris partai politik.
“Dari semua itu masih akan disaring untuk masuk ruang pendaftaran hanya pasangan calon, ketua tim sukses, dan LO. Nanti pada saat verifikasi berkas baru kita panggil satu persatu pengurus partai pengusung,” lanjut ketua KPU.
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Aplena Rumaikeuw, mengaku KPU Manokwari telah menerima laporan dari ketua tim pemenangan terkait jadwal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pasangan Smart dan Hebo yang akan mendaftar.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima dari keterangan tim pemenangan, pasangan SMART akan mendaftar pada tanggal 4 September dan pasangan HEBO akan mendaftar pada 5 September, tetapi untuk jamnya kita belum tahu,” kata dia.
Sementara itu, untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan masa, KPU Manokwari juga memfasilitasi life streaming dan youtube proses pendaftaran di KPU Manokwari. (TRI)